BERITA BANDA ACEH – Polda Aceh telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang merugikan Negara sebesar Rp5,5 Miliar.
“Mengenai kabar tersebut, kita sudah menjumpai Pak Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Margiyanta yang membenarkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan lima orang tersangka,” kata Ketua Ormas Gempar Simeulue Zulhamzah kepada Matafakta.com, Rabu (14/10/2020).
Ke-lima orang tersebut, sambung Zulhamzah, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Oktober 2020 dan sudah dipanggil mengadap penyidik, Senin 12 Oktober 2020 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, Dirreskrimsus bersama Wadir dan Penyidik, tengah melakukan gelar perkara terhadap hasil audit Perhitungan Kerugian Negara atau PKN,” jelasnya.
Dari pertemuannya, Zulhamzah menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue ini.
“Hasil pertemuan, pak Dir menyatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, karena proses tengah berjalan dan dikembangkan kasusnya,” ungkap Zulhamzah.
Dalam kesempatan itu, Zulhamzah yang didampingi Kadiv Humas Ormas GEMPAR Agam Becu juga menyempatkan diri menemui Kasubdit III, Kanit II dan IV Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Aceh untuk menanyakan perkembangan kasus korupsi yang dilaporkan Ormas Gempar Simeulue ke Polda Aceh.
“Pak Dir juga menyampaikan, semua laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Ormas Gempar Simeulue ketangan beliau, sudah ditindaklanjuti dan bersabar, karena penanganan kasus korupsi tidak semudah menangani kasus pidana umum, perlu pendapat para ahli,” imbuh Zulhamzah.
Zulhamzah pun mengapresiasi kinerja Polda Aceh, karena semua laporan kasus korupsi yang dilaporkan Ormas Gempar Simeulue ditindaklanjuti Reskrimsus Polda Aceh diantaranya, kasus peningkatan jalan Simpang Baru Ragi arah Simpang Patriot yang bersumber dari DOKA senilai Rp12,8 Miliar tahun 2019 yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kita mengapresiasi Polda Aceh, karena begitu cepat menangani kasus-kasus korupsi di Aceh khususnya di Kabupaten Simeulue dan satu hal yang kita salut kepada Kapolda Aceh dan Dirreskrimsus dalam menangani kasus korupsi tidak pandang buluh. Bahkan, kasus besar salah satu Bank di Aceh yang melibatkan Pejabat Aceh, berani diungkap,” sanjung Zulhamzah.
Zulhamzah juga meminta kepada Kapolda Aceh dan Dirreskrimsus agar segera menangani kasus yang serupa dengan kasus dana siluman tahun 2017 yakni kasus pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2018 senilai Rp 2,8 Miliar karena kasus korupsi tahun 2018 ini sama-sama dilaporkan dengan 2017.
“Karena kita menyakini bahwa kasus 2018 ini hampir 100 persen tidak dikerjakan, sedangkan dalam SP2D, dananya sudah ditarik semua. Maka untuk itu, kita meminta kepada Bapak Kapolda Aceh dan Pak Dirreskrimsus agar juga mengungkap kasus ini yang dilaporkan bersamaan dengan kasus tahun 2017,” pintanya.
Selanjutnya, Zulhamzah mengatakan, sesuai dengan pernyataan Kepala BPKP Perwakilan Aceh bahwa kasus korupsi dengan merekayasa dokumen dan menjual-jual nama orang lain seperti kasus dana siluman ini masih terus berlanjut hingga tahun 2020.
“Maka sesuai AD ART Gempar Simeulue adalah pengawal amanah rakyat, maka akan terus mengumpulkan data dan mengawasi pekerjaan-pekerjaan yang berbau korupsi. Hari ini saja, Gempar Simeulue sudah melayangkan surat permintaan data, dokumen dan kontrak pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2019 dan 2020,” pungkasnya. Monanda Phermana)