BERITA JAKARTA – Selama rejim Jokowi berkuasa, penangkapan petinggi KAMI kemarin adalah penangkapan aktivis kritis yang kelima kalinya. Empat penangkapan terdahulu dengan tuduhan makar. Tapi akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.
“Padahal, tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke Pengadilan. Sebab rejim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa Minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya,” kata Neta kepada Matafakta.com, Rabu (14/10/2020).
Jadi sambung Neta, tiga penangkapan terdahulu yang dilakukan rejim Jokowi hanyalah sekedar traphi kejut buat para aktivis kritis dan buat proses demokrasi. Bagaimana dengan penangkapan Syahganda Cs atau para petinggi KAMI?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPW menilai, lanjut Neta, kasus Syahganda Cs setali tiga uang dengan kasus makar terdahulu. Artinya, semua itu tak lain hanya sekadar traphi kejut untuk para pengikut KAMI ditengah maraknya aksi demo buruh yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law yang kontroversial.
IPW melihat, Sejak semula rejim Jokowi sudah mengincar pergerakan dan manuver KAMI yang dianggap cenderung menjengkelkan. Berbagai aksi penolakan di berbagai daerah sudah “dilakukan” tapi aktivis KAMI tetap “bandel” untuk bermanuver. Untuk menangkap mereka tidak ada alasan yang tepat. Sebab untuk menangkap mereka pasti akan ramai ramai dikecam publik.
Sehingga, kata Neta, pas ada momentum aksi demo menolak UU Ciptaker, penangkapan terhadap para petinggi KAMI pun dilakukan. Penangkapan ini sama seperti dilakukan rejim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi.
“Begitu juga saat ini, saat penangkapan terhadap Syahganda Cs dilakukan, saat itu sedang maraknya aksi demo maupun rencana demo besar,” sindir Neta.
Dikatakan Neta, ada tiga tujuan penangkapan Syahganda Cs. Pertama untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker. Kedua, memberi teraphi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang “menjengkelkan” rejim Jokowi. Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantio sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak.
“Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rejim, sama seperti rejim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai Presiden,” imbuhnya.
Masih kata Neta, jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs tuduhan itu adalah tuduhan ecek ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan. Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Sasarannya bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker tapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantio.
“Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke Pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs,” pungkasnya. (Indra)