BERITA SEMARANG – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kembali menangkap satu orang tersangka pengrusakan mobil dengan menggunakan batu pada, Senin 28 September 2020.
Tersangka berinisial TH (35) warga Dadapsari RT02/RW03, Sangkrah Pasar Kliwon Surakarta ditangkap di Mertodranan Pasar Kliwon Surakarta.
“Dari hasil penyelidikan kepolisan berhasil diungkap bahwa pelaku dengan temanya naik motor datang ke TKP dengan niat hendak membubarkan syiah di Mertodranan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna di Semarang, Kamis (1/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya di TKP, sambung dia, pelaku melempar mobil warna putih milik korban dengan batu bersama temannya sebanyak 2 kali.
“Di lain tempat tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta juga berhasil menangkap 1 orang atas nama S alias Romdon penggerebekan oleh Densus di Jepara yang merupakan DPO kasus kekerasan di Metrodanan Pasar Kliwon,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sambung Iskandar, dari awal penanganan kasus kekerasan di TKP Metrodanan Pasar Kliwon, jumlah tersangka sebanyak 12 orang yakni, BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono dan S alias Romdon.
“Untuk Romdon, dijemput di Brimob Srondol oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta. Polisi kini masih memburu 4 tersangka lain yaitu, SJ, CP, WY, BG,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini telah ditangani Resmob Satreskrim Polresta Surakarta dan mencapai tahap pelaksanaan rekontruksi lanjutan untuk 2 orang tersangka baru, Tono dan Romdon serta penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru atas nama Tono dan Romdon.
“Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru,” tandasnya. (Nining)