Meski Dirut PT. Roshini Jadi Tersangka Usaha Penambangan Tetap Jalan

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, PT. Roshini Indonesia masih berlangsung. Padahal, berkas tersangka, Lily Sami dari PT. Roshini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kejahatan lingkungan.

“Kami memiliki bukti yang kuat bahwa PT. Roshini masih melakukan aktivitas pemuatan hasil tambang di Jetty yang sebenarnya tidak memiliki izin,” kata salah satu warga yang minta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (26/9/2020).

Kepada Beritaekspres.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara, Lily Sami dari PT. Roshini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun penyidik, sambung Hari Setiyono, Mabes Polri belum menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas tahap dua dengan tersangkanya ke Penuntut Umum.

“Saya mau menanyakan dahulu ke penuntut umumnya apa kendala hingga tahap dua belum dilaksanakan penyidik,” kata Hari Setiyono di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Dikatakan Hari Setoyono, sebagaimana lazimnya, jika suatu berkas perkara pidana sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka seyogyanya disusul dengan tahap ke dua atau penyerahan berkas berikut dengan tersangkanya ke penuntut umum.

“Ya, kalau sudah dinyatakan memenuhi syarat atau lengkap P21 masuk tahap dua yakni, pelimpahan berkas dengan tersangkanya untuk kemudian kasus tersebut digelar persidangannya di Pengadilan setempat,” tandasnya.

PT. Roshini Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konwe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejak 28 Juni 2019, PT. Roshini Indonesia beserta Dirut perusahaan Lily Sami ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kesalahan operasionalisasi pelabuhan.

Diketahui, PT. Roshini Indonesia saat ini tengah dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan lingkungan. Bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 14 Agustus 2020 lalu.

Dia menuding kenekatan PT. Roshini Indonesia sebagai tindakan yang menganggap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri bak angin lalu.

Tidak itu saja, dia menduga PT. Roshini Indonesia berani terus menjalankan aktivitas ilegalnya karena aparat penegak hukum wilayah Sulawesi Tenggara terkesan melakukan pembiaran.

PT. Roshini Indonesia telah beberapa kali masuk sorotan negatif. Pada Februari 2019, PT. Roshini Indonesia termasuk dalam daftar 22 perusahaan tambang yang secara resmi dihentikan operasinya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB