Meski Dirut PT. Roshini Jadi Tersangka Usaha Penambangan Tetap Jalan

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, PT. Roshini Indonesia masih berlangsung. Padahal, berkas tersangka, Lily Sami dari PT. Roshini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kejahatan lingkungan.

“Kami memiliki bukti yang kuat bahwa PT. Roshini masih melakukan aktivitas pemuatan hasil tambang di Jetty yang sebenarnya tidak memiliki izin,” kata salah satu warga yang minta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (26/9/2020).

Kepada Beritaekspres.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono membenarkan bahwa berkas perkara, Lily Sami dari PT. Roshini telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun penyidik, sambung Hari Setiyono, Mabes Polri belum menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas tahap dua dengan tersangkanya ke Penuntut Umum.

“Saya mau menanyakan dahulu ke penuntut umumnya apa kendala hingga tahap dua belum dilaksanakan penyidik,” kata Hari Setiyono di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Dikatakan Hari Setoyono, sebagaimana lazimnya, jika suatu berkas perkara pidana sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka seyogyanya disusul dengan tahap ke dua atau penyerahan berkas berikut dengan tersangkanya ke penuntut umum.

“Ya, kalau sudah dinyatakan memenuhi syarat atau lengkap P21 masuk tahap dua yakni, pelimpahan berkas dengan tersangkanya untuk kemudian kasus tersebut digelar persidangannya di Pengadilan setempat,” tandasnya.

PT. Roshini Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konwe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejak 28 Juni 2019, PT. Roshini Indonesia beserta Dirut perusahaan Lily Sami ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 299 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta kesalahan operasionalisasi pelabuhan.

Diketahui, PT. Roshini Indonesia saat ini tengah dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan lingkungan. Bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 14 Agustus 2020 lalu.

Dia menuding kenekatan PT. Roshini Indonesia sebagai tindakan yang menganggap proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri bak angin lalu.

Tidak itu saja, dia menduga PT. Roshini Indonesia berani terus menjalankan aktivitas ilegalnya karena aparat penegak hukum wilayah Sulawesi Tenggara terkesan melakukan pembiaran.

PT. Roshini Indonesia telah beberapa kali masuk sorotan negatif. Pada Februari 2019, PT. Roshini Indonesia termasuk dalam daftar 22 perusahaan tambang yang secara resmi dihentikan operasinya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara. (Dewi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB