Oknum Polantas Pelaku Pencabulan di Pontianak Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA Oknum Polisi lalulintas (Polantas) di Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir DY yang melakukan pencabulan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) yang ditilangnya, terancam dipecat. DY tak hanya dikenakan sanksi pidana, tapi juga pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Kita serahkan ke Polda Pontianak, itu kan segala risiko, kalau anggota melanggar tentunya pasti kena. Bisa kena disiplin, bisa kena pelanggaran kode etik, bisa kena pidana,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (21/9/2020).

Soal pencopotan, sambung Awi, terhadap yang bersangkutan DY dari keanggotaan Polri pihaknya masih menunggu keputusan akhir hakim yang memproses perbuatan pidananya.

“Ya, kemungkinan dicopot, tapi itu nanti ada prosesnya kan harus periksa dulu. Kita tunggu lah prosesnya, kan baru kejadian,” tandas Awi.

Seperti diketahui, Polresta Pontianak, telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga korban pencabulan oknum polisi di hotel. Kini, oknum anggota Satlantas itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin kepada awak media.

Dikatakan Komarudin, pasalnya yang menjerat tersangka DY yakni, Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Komarudin menjelaskan, sejak ada laporan masuk, tersangka oknum polisi itu langsung diamankan. Dia saat itu, diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik sambil menunggu bukti-bukti lainnya.

“Hari ini, dua alat bukti sudah cukup, ditandai dengan keluarnya visum dari dokter, maka kasusnya dialihkan dari proses kode etik profesi sekarang ke pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, pertemuan pelaku dan korban berawal dari adanya pelanggaran lalu lintas (lalin) yaitu korban tidak memakai helm. Setelah itu, terjadi percakapan antara keduanya.

Oknum polisi yang kini menjadi tersangka memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu, membawa korban ke pos lantas. Korban merupakan orang yang dibonceng dan merupakan pelajar SMP yang masih duduk di kelas IX.

Dari percakapan itu, korban lalu dibawa ke sebuah hotel. Sementara, rekan korban yang membonceng tidak ikut ke hotel ketika itu yang pergi hanya korban dan pelaku. (Yon)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB