Oknum Polantas Pelaku Pencabulan di Pontianak Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA Oknum Polisi lalulintas (Polantas) di Pontianak, Kalimantan Barat, Brigadir DY yang melakukan pencabulan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) yang ditilangnya, terancam dipecat. DY tak hanya dikenakan sanksi pidana, tapi juga pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Kita serahkan ke Polda Pontianak, itu kan segala risiko, kalau anggota melanggar tentunya pasti kena. Bisa kena disiplin, bisa kena pelanggaran kode etik, bisa kena pidana,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (21/9/2020).

Soal pencopotan, sambung Awi, terhadap yang bersangkutan DY dari keanggotaan Polri pihaknya masih menunggu keputusan akhir hakim yang memproses perbuatan pidananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kemungkinan dicopot, tapi itu nanti ada prosesnya kan harus periksa dulu. Kita tunggu lah prosesnya, kan baru kejadian,” tandas Awi.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Seperti diketahui, Polresta Pontianak, telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga korban pencabulan oknum polisi di hotel. Kini, oknum anggota Satlantas itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin kepada awak media.

Dikatakan Komarudin, pasalnya yang menjerat tersangka DY yakni, Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Komarudin menjelaskan, sejak ada laporan masuk, tersangka oknum polisi itu langsung diamankan. Dia saat itu, diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik sambil menunggu bukti-bukti lainnya.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Hari ini, dua alat bukti sudah cukup, ditandai dengan keluarnya visum dari dokter, maka kasusnya dialihkan dari proses kode etik profesi sekarang ke pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, pertemuan pelaku dan korban berawal dari adanya pelanggaran lalu lintas (lalin) yaitu korban tidak memakai helm. Setelah itu, terjadi percakapan antara keduanya.

Oknum polisi yang kini menjadi tersangka memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu, membawa korban ke pos lantas. Korban merupakan orang yang dibonceng dan merupakan pelajar SMP yang masih duduk di kelas IX.

Dari percakapan itu, korban lalu dibawa ke sebuah hotel. Sementara, rekan korban yang membonceng tidak ikut ke hotel ketika itu yang pergi hanya korban dan pelaku. (Yon)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB