Sepasang Kekasih Pelaku Mutilasi Mayat di Apartemen Kalibata City

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku DAF dan LAS

Dua Pelaku DAF dan LAS

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk dua pelaku pembununan dengan cara memutilasi korban bernama, Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City Lantai 16 Tower Ebony, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020) malam. Mayat korban, Rinaldi Harley Wismanu, ditemukan dalam kondisi terpotong-potong menjadi 11 bagian.

Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku berinisial DAF (26) dan seorang perempuan berinisial LAS (27). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.

Kasus ini bermula saat LAS mengajak korban bertemu dan menyewa sebuah Apartemen di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya sudah cukup lama berkenalan melalui aplikasi Tinder.

“Hubungan keduanya berlanjut kemudian chatting via Whatsapp. LAS lalu dengan korban kemudian bertemu dan menyewa Apartemen dari tanggal 7 sampai 12 September,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Merasa korban memiliki finansial yang cukup mampan, sambung Nana, sepasang kekasih ini berencana menghabisinya. Lalu pada tanggal 9 September, LAS bertemu dengan korban di Apartemen dan sempat berhubungan intim.

“DAF yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi ke luar dan langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan batu bata. Setelah korban terkapar, DAF kembali menusuk korban sebanyak tujuh kali,” jelasnya.

Setelah korban tak bernyawa, lanjut Nana, kedua korban bingung bagaimana cara menghilangkan jejak. Mereka akhirnya membeli gergaji dan pisau untuk memotong-motong tubuh korban.

“Mereka kembali ke Apartemen dan memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Bagian tubuh tersebut dimasukan tas kresek dan masukan dalam dua koper dan satu ransel,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Lebih jauh Nana menjelaskan, pelaku memindahkan korban ke Apartemen Kalibata dan menyimpan jasadnya di sana. Mereka juga menguras harta benda korban yang tersimpan di rekeningnya.

“Mereka menguras rekening korban dan digunakan untuk membeli emas dan sepeda motor Yamaha N-Max. Selain itu mereka juga menyewa rumah di Kawasan Cimanggis Depok yang rencananya digunakan untuk mengubur jasad korban,” kata Nana.

Namun belum sempat melaksanakan niatnya, polisi keburu menangkap kedua pelaku di rumah sewaannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB