BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk dua pelaku pembununan dengan cara memutilasi korban bernama, Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City Lantai 16 Tower Ebony, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020) malam. Mayat korban, Rinaldi Harley Wismanu, ditemukan dalam kondisi terpotong-potong menjadi 11 bagian.
Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku berinisial DAF (26) dan seorang perempuan berinisial LAS (27). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.
Kasus ini bermula saat LAS mengajak korban bertemu dan menyewa sebuah Apartemen di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Keduanya sudah cukup lama berkenalan melalui aplikasi Tinder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hubungan keduanya berlanjut kemudian chatting via Whatsapp. LAS lalu dengan korban kemudian bertemu dan menyewa Apartemen dari tanggal 7 sampai 12 September,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Merasa korban memiliki finansial yang cukup mampan, sambung Nana, sepasang kekasih ini berencana menghabisinya. Lalu pada tanggal 9 September, LAS bertemu dengan korban di Apartemen dan sempat berhubungan intim.
“DAF yang sebelumnya bersembunyi di kamar mandi ke luar dan langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan batu bata. Setelah korban terkapar, DAF kembali menusuk korban sebanyak tujuh kali,” jelasnya.
Setelah korban tak bernyawa, lanjut Nana, kedua korban bingung bagaimana cara menghilangkan jejak. Mereka akhirnya membeli gergaji dan pisau untuk memotong-motong tubuh korban.
“Mereka kembali ke Apartemen dan memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Bagian tubuh tersebut dimasukan tas kresek dan masukan dalam dua koper dan satu ransel,” tuturnya.
Lebih jauh Nana menjelaskan, pelaku memindahkan korban ke Apartemen Kalibata dan menyimpan jasadnya di sana. Mereka juga menguras harta benda korban yang tersimpan di rekeningnya.
“Mereka menguras rekening korban dan digunakan untuk membeli emas dan sepeda motor Yamaha N-Max. Selain itu mereka juga menyewa rumah di Kawasan Cimanggis Depok yang rencananya digunakan untuk mengubur jasad korban,” kata Nana.
Namun belum sempat melaksanakan niatnya, polisi keburu menangkap kedua pelaku di rumah sewaannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Yon)