BERITA JAKARTA – Saksi pelapor Melliana Susilo berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Djuyamto agar memutus kasus pemalsuan tandatangan dan cap jempolnya yang merugikan dirinya, secara independen, bersih dan jauh dari intervensi, sesuai nurani hingga memenuhi rasa keadilan itu sendiri serta bisa dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan yang Maha Esa.
“Terdakwa Hasim Sukamto tercatat sebagai mediator non-Hakim di PN Jakarta Utara. Semoga, Majelis Hakim, Djuyamto, sebagai Ketua dan Taufan Mandala Putra serta Agus Darwanta sebagai Hakim anggota diharapkan tidak terpengaruh akan kedudukan tersebut,” kata Melliana melalui kuasa hukumnya, Leo Famli, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan Melliana, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau Dirut PT. HMU bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 266 KUHP, maka Majelis Hakim harus menghukumnya sesuai dengan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melliana Susilo hanya ingin memperoleh rasa keadilan dari kasus yang menimpa dan merugikannya. Ibu itu berharap dapat melihat Majelis Hakim menghukum orang yang telah melakukan tindak pidana terhadapnya,” kata Leo.
Sebelumnya, sambung Leo, fakta-fakta dipersidangan sendiri yang juga dipantau awak media menunjukkan kuatnya indikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terhadap saksi korban Melliana Susilo.
Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra dan Erma Octora ke persidangan selama ini serta alat bukti yang ada menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan tandatangan dan cap jempol Melliana Susilo.
“Itu sesuai dengan yang dipaparkan Jaksa baik dalam surat dakwaan maupun requisitornya, berdasarkan keterangan saksi satu dan lainnya yang saling bersesuaian. Jadi, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan kasus itu,” tandas Leo.
Sebelumnya, terdakwa Hasim Sukamto Direktur PT. HMU duduk di kursi pesakitan lantaran diduga telah memalsukan tandatangan dan cap jempol saksi korban Melliana Susilo untuk kepentingan pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar.
Tindakan pemalsuan itu dilakukan terdakwa setelah saksi Melliana menolak menandatangani dan memberikan cap jempol pada dokumen SKMHT sebagai persyaratan pencairan kredit.
Tanpa sepengetahuan Melliana yang juga disebut-sebut dikriminalisasi, Hasim membubuhkan tandatangan dan cap jempol selanjutnya mengatakan kepada Notaris PPAT bahwa dokumen tersebut telah ditandatangan dan dicap jempol yang bersangkutan atau Melliana Susilo yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri.
Akibat adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol itu menyebabkan ruko dan gudang yang merupakan harta bersama Melliana Susilo – Hasim Sukamto dijadikan sebagai agunan kredit di Bank CIMB Niaga oleh PT. HMU.
Padahal, Melliana Susilo tidak tercatat sebagai direksi atau apapun di PT. HMU. Hanya suaminya, Hasim Sukamto dan saudara-saudara kandungnya berkedudukan di PT. HMU.
Tidak hanya itu, dalam suatu kesempatan Melliana Susilo juga menyayangkan sikap pihak PT. HMU yang menyewa gudang milik orangtuanya. Pembayaran sewa gudang tersebut selalu tersendat-sendat yang pada akhirnya merugikan keluarganya.
“Pokoknya Bu Melliana Susilo menggantungkan sepenuhnya impian keadilannya terhadap Majelis Hakim, dan beliau berkeyakinan Majelis Hakim tidak akan mengecewakannya karena memang apa yang dilakukan terdakwa itu terhadap dirinya tidak terbantahkan dan benar-benar merupakan suatu tindak pidana,” pungkas Leo. (Dewi)