BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), bekuk komplotan rampok spesialis minimarket antar Provinsi. Komplotan ini kerap beraksi menggunakan mobil dilengkapi dengan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Ke-empat pelaku yakni, RN (36), PMH (49), JFH (25) dan MD (21) dibekuk terpisah di Kawasan Bogor dan Bekasi pada, Rabu 9 September 2020 lalu. Polisi terpaksa menembak kaki para tersangka, lantaran melawan petugas saat mau ditangkap.
Dari para tersangka, polisi menyita, senpi, 3 sajam, 3 unit mobil, 4 handphone dan baju yang digunakan saat mereka beraksi serta sejumlah uang hasil kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka setiap beraksi menyamar sebagai pembeli, kemudian pada saat situasi sepi langsung menodongkan pistol dan sejam.
“Setelah ditodong para korbannya (karyawan) disuruh menunjukkan dimana tempat brangkas uang disimpan. Kemudian mengambil semua uang dalam brangkas,” ujar Yusri, Rabu (16/9/2020).
Yusri menjelaskan, para tersangka melakukan kejahatan dengan menggunakan mobil yang disewa dari rental mobil, kemudian mencari sasaran ke minimarket hingga lintas Propinsi.
Dari catatan kepolisian aksi komplotan melakukan perampokan di 4 minimarket yakni, pada Selasa 25 Agustus 2020 di Alfamart Kawasan Lemah Abang Raya 3, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada Kamis, 27 Agustus 2020 di Alfamart Cibuntu Kampung Rawa Banteng, Cibitung Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2020 di Alfamart di Kawasan Jalan Letjen R. Suprapto Kampung Cijengkol, Kabupaten Bekasi.
Dan terakhir, pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Alfamart Kampung Pekopen Timur Tambun, Kabupaten Bekasi.
Mendapat laporan tersebut, Unit 4 Subdit Resmob dipimpin AKP Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Dari hasil pendalaman petugas kemudian menciduk 3 tersangka, RN, MD dan JFH sedang pesta minuman keras (miras) di warung remang-remang, Pangkalan 12 di Kawasan Jalan Raya Narogong, Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Satu tersangka, PMH dibekuk dirumahnya di Kawasan Bantargebang Utara, Kota Bekasi. Saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ditembak di bagian kaki.
“Komplotan rampok ini dijerat, dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Yon)