BOII Lelang Agunan Hingga Rugikan Debitur Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jika debitur berkeberatan dengan rencana lelang agunan kreditnya maka kreditur seharusnya menunda pelaksanaan lelang. Tidak boleh lelang dipaksakan atas kehendak salah satu pihak atau kreditur, apalagi kalau pada akhirnya debitur merasa dirugikan.

Hal itu, dikemukakan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII), Suroso menjawab pertanyaan Ketua Hajelis Hakim, M. Sainal dalam persidangan kasus perbankan dengan terdakwa, Suciati Ningsih mantan pimpinan Bank Swadesi atau BOII di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

Selain saksi Suroso, terdakwa Suciati Ningsih melalui penasihat hukumnya, Fransisca juga menghadirkan saksi fakta lainnya, Irwani, mantan Kepala Divisi Kredit dan Marketing Bank Swadesi atau BOII. Kedua saksi tersebut, Suroso dan Irwani, merupakan rekan kerja terdakwa, Suciati Ningsih sebelum mereka pindah ke bank swasta lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim, M. Sainal terlebih dahulu mengingatkan kedua saksi Suroso dan Irwani agar mereka memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbohong demi membela terdakwa, Suciati Ningsih, karena sebelumnya merupakan rekan kerja.

“Berbohong itu dosa meskipun tidak kelihatan. Ada juga ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong atau tak sebagaimana adanya,” kata Majelis Hakim, M. Sainal mengingatkan kedua saksi.

Dihadapan Majelis Hakim, M. Sainal, saksi Suroso menceritakan, bahwa PT. Ratu Kharisma (RK) atau Rita selaku pemilik perusahaan mengajukan kredit sebesar Rp6,5 miliar dengan agunan tanah berikut bangunan sebuah Villa Kozy di Seminyak, Bali, senilai Rp15,9 miliar pada 2008 lalu.

“Selanjutnya, diajukan tambahan kredit Rp4 miliar dengan agunan yang sama. Setelah berjalan setahun, tepatnya pada 2009, kredit tersebut bermasalah,” kata saksi Suroso.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Majelis Hakim, M. Sainal pun melontarkan pertanyaan kepada saksi Suroso dimana dan bagaimana sampai terjadi tindak pidana (perbankan) dalam kredit bermasalah antara PT. Ratu Kharisma dengan BOII tersebut. Namun Suroso mengaku, tidak tahu menahu tentang hal itu.

Ketika ditanya, Majelis Hakim, M. Sainal apakah ada kreditur yang sengaja mempersulit debitur dengan mencontohkan, seorang anak dibawah umur mengagunkan surat-surat tanah orangtuanya dan pada saat kreditur telah lunas atau ketika diminta kembali surat-surat yang diagunkan tersebut debitur justru dipersulit.

“Aturan main pengucuran kredit maupun melelang agunan sesungguhnya ada dan sudah baku. Namun setiap bank mempunyai SOP sendiri-sendiri. Kalau lelang agunan pertama tidak laku penurunan nilainya hanya maksimal 5 persen,” jelas saksi Suroso.

Kalau hanya 5 persen, bagaimana bisa agunan yang nilainya Rp15,9 miliar hanya dihargai hampir setengah dari nilai awal agunan tersebut,” tanya Majelis Hakim, M Sainal. “Saya tidak tahu tehnisnya Pak Hakim yang saya dengar pelelangannya sampai lima kali, itu saja,” jawab Suroso.

Sementara itu, saksi Irwani menyebutkan, ada tindak pidana perbankan di bank tempatnya bekerja dulu itu, karena nilai lelang agunan debitur sangat rendah dan tidak lazim. Tidak itu saja, data Sistim Informasi Debitur (SID) dan pelelangan juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). Ada pula laporan hutang debitur lunas padahal debitut masih ditagih lagi.

“Itu yang saya dengar cikal bakal adanya tindak pidana perbankan tersebut,” kata Irwani menjawab pertanyaan Majelis Hakim, M. Sainal.

Ketika Majelis Hakim, M. Sainal kembali bertanya, kenapa agunan dilelang sampai jauh dibawah harga penilaian, terlebih harga pasar? Irwani tidak bisa menjawab, karena dirinya sudah tidak bekerja lagi di Bank Swadesi atau BOII tersebut.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Untuk diketahui, selain terdakwa mantan Pimpinan Bank Swadesi atau BOII, Suciati Ningsih, 20 Direksi, Pimpinan dan bankir-bankir di Bank Swadesi atau BOII saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang sama di Bareskrim Polri.

Saat ini, berkas ke-20 tersangka itu masih dalam proses untuk dilengkapi penyidik sesuai petunjuk Jaksa (P-19), termasuk penyitaan barang bukti hasil kejahatan.

Jika petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah dipenuhi atau dilengkapi penyidik Mabes Polri, maka berkas ke-20 tersangka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, baik berkas maupun para tersangkanya ditahapduakan untuk kemudian kasus ke-20 tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana yang tengah dijalani terdakwa, Ningsih Suciati saat ini.

Adapun nama-nama ke-20 tersangka yang kasusnya masih ditangan penyidik itu sesuai Surat Ketetapan tersangka No.S.Tap/32/V/Res/2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka tercatat atas nama:

  1. Prima Sura Pandu Dwipanata (eks AO/Direktur Kepatuhan Bank Swadesi/BOII)
  2. Sri Budiarti (bekas Ka Legal)
  3. Ny Lisawati (bekas Dirut)
  4. Prakas R Chugani (eks komisaris/pemilik Bank Swadesi)
  5. Ny Olga Istandia (bekas komisaris)
  6. Ny. Aminah (eks Ka unit kredit)
  7. Wikan Aryono (eks Direktur Operasional)
  8. PK Bhiswas (bekas Wadirut)
  9. LG Rompas (eks komisaris)
  10. Gopal Krisna (bekas Kaunit Kredit Korporasi)
  11. Anil Bala (eks Wadirut)
  12. Rakesh Sinha (bekas Dirut)
  13. Lim Wardiman (bekas Direktur)
  14. Banavar Anantharamajah (eks Komut)
  15. Muhamad Yunan HE (eks AO)
  16. Gatot Setiabudi (bekas PJS pimpinan KPO)
  17. Sunardi (bekas Admin Kredit)
  18. Sis Douantoro (bekas Analis Kredit)
  19. Siswantoro (eks Kagrup Marketing)
  20. Feri Koswara (eks pimpinan KPO atau direktur operasional Bank Swadesi/BOII).

(Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB