BOII Lelang Agunan Hingga Rugikan Debitur Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jika debitur berkeberatan dengan rencana lelang agunan kreditnya maka kreditur seharusnya menunda pelaksanaan lelang. Tidak boleh lelang dipaksakan atas kehendak salah satu pihak atau kreditur, apalagi kalau pada akhirnya debitur merasa dirugikan.

Hal itu, dikemukakan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII), Suroso menjawab pertanyaan Ketua Hajelis Hakim, M. Sainal dalam persidangan kasus perbankan dengan terdakwa, Suciati Ningsih mantan pimpinan Bank Swadesi atau BOII di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020).

Selain saksi Suroso, terdakwa Suciati Ningsih melalui penasihat hukumnya, Fransisca juga menghadirkan saksi fakta lainnya, Irwani, mantan Kepala Divisi Kredit dan Marketing Bank Swadesi atau BOII. Kedua saksi tersebut, Suroso dan Irwani, merupakan rekan kerja terdakwa, Suciati Ningsih sebelum mereka pindah ke bank swasta lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim, M. Sainal terlebih dahulu mengingatkan kedua saksi Suroso dan Irwani agar mereka memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbohong demi membela terdakwa, Suciati Ningsih, karena sebelumnya merupakan rekan kerja.

“Berbohong itu dosa meskipun tidak kelihatan. Ada juga ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong atau tak sebagaimana adanya,” kata Majelis Hakim, M. Sainal mengingatkan kedua saksi.

Dihadapan Majelis Hakim, M. Sainal, saksi Suroso menceritakan, bahwa PT. Ratu Kharisma (RK) atau Rita selaku pemilik perusahaan mengajukan kredit sebesar Rp6,5 miliar dengan agunan tanah berikut bangunan sebuah Villa Kozy di Seminyak, Bali, senilai Rp15,9 miliar pada 2008 lalu.

“Selanjutnya, diajukan tambahan kredit Rp4 miliar dengan agunan yang sama. Setelah berjalan setahun, tepatnya pada 2009, kredit tersebut bermasalah,” kata saksi Suroso.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Majelis Hakim, M. Sainal pun melontarkan pertanyaan kepada saksi Suroso dimana dan bagaimana sampai terjadi tindak pidana (perbankan) dalam kredit bermasalah antara PT. Ratu Kharisma dengan BOII tersebut. Namun Suroso mengaku, tidak tahu menahu tentang hal itu.

Ketika ditanya, Majelis Hakim, M. Sainal apakah ada kreditur yang sengaja mempersulit debitur dengan mencontohkan, seorang anak dibawah umur mengagunkan surat-surat tanah orangtuanya dan pada saat kreditur telah lunas atau ketika diminta kembali surat-surat yang diagunkan tersebut debitur justru dipersulit.

“Aturan main pengucuran kredit maupun melelang agunan sesungguhnya ada dan sudah baku. Namun setiap bank mempunyai SOP sendiri-sendiri. Kalau lelang agunan pertama tidak laku penurunan nilainya hanya maksimal 5 persen,” jelas saksi Suroso.

Kalau hanya 5 persen, bagaimana bisa agunan yang nilainya Rp15,9 miliar hanya dihargai hampir setengah dari nilai awal agunan tersebut,” tanya Majelis Hakim, M Sainal. “Saya tidak tahu tehnisnya Pak Hakim yang saya dengar pelelangannya sampai lima kali, itu saja,” jawab Suroso.

Sementara itu, saksi Irwani menyebutkan, ada tindak pidana perbankan di bank tempatnya bekerja dulu itu, karena nilai lelang agunan debitur sangat rendah dan tidak lazim. Tidak itu saja, data Sistim Informasi Debitur (SID) dan pelelangan juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). Ada pula laporan hutang debitur lunas padahal debitut masih ditagih lagi.

“Itu yang saya dengar cikal bakal adanya tindak pidana perbankan tersebut,” kata Irwani menjawab pertanyaan Majelis Hakim, M. Sainal.

Ketika Majelis Hakim, M. Sainal kembali bertanya, kenapa agunan dilelang sampai jauh dibawah harga penilaian, terlebih harga pasar? Irwani tidak bisa menjawab, karena dirinya sudah tidak bekerja lagi di Bank Swadesi atau BOII tersebut.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Untuk diketahui, selain terdakwa mantan Pimpinan Bank Swadesi atau BOII, Suciati Ningsih, 20 Direksi, Pimpinan dan bankir-bankir di Bank Swadesi atau BOII saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang sama di Bareskrim Polri.

Saat ini, berkas ke-20 tersangka itu masih dalam proses untuk dilengkapi penyidik sesuai petunjuk Jaksa (P-19), termasuk penyitaan barang bukti hasil kejahatan.

Jika petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah dipenuhi atau dilengkapi penyidik Mabes Polri, maka berkas ke-20 tersangka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, baik berkas maupun para tersangkanya ditahapduakan untuk kemudian kasus ke-20 tersangka tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagaimana yang tengah dijalani terdakwa, Ningsih Suciati saat ini.

Adapun nama-nama ke-20 tersangka yang kasusnya masih ditangan penyidik itu sesuai Surat Ketetapan tersangka No.S.Tap/32/V/Res/2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka tercatat atas nama:

  1. Prima Sura Pandu Dwipanata (eks AO/Direktur Kepatuhan Bank Swadesi/BOII)
  2. Sri Budiarti (bekas Ka Legal)
  3. Ny Lisawati (bekas Dirut)
  4. Prakas R Chugani (eks komisaris/pemilik Bank Swadesi)
  5. Ny Olga Istandia (bekas komisaris)
  6. Ny. Aminah (eks Ka unit kredit)
  7. Wikan Aryono (eks Direktur Operasional)
  8. PK Bhiswas (bekas Wadirut)
  9. LG Rompas (eks komisaris)
  10. Gopal Krisna (bekas Kaunit Kredit Korporasi)
  11. Anil Bala (eks Wadirut)
  12. Rakesh Sinha (bekas Dirut)
  13. Lim Wardiman (bekas Direktur)
  14. Banavar Anantharamajah (eks Komut)
  15. Muhamad Yunan HE (eks AO)
  16. Gatot Setiabudi (bekas PJS pimpinan KPO)
  17. Sunardi (bekas Admin Kredit)
  18. Sis Douantoro (bekas Analis Kredit)
  19. Siswantoro (eks Kagrup Marketing)
  20. Feri Koswara (eks pimpinan KPO atau direktur operasional Bank Swadesi/BOII).

(Dewi)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB