Tiga Pelaku Ranmor dan Pembobol Alfamart di Bekasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Satuan Reksrim Polsek Cikarang Barat dibantu Tim Kobra Polres Metro Bekasi, berhasil membekuk tiga dari empat pelaku spesialis pencuri motor dan pembobol Alfamart. Satu pelaku yang menjadi otak kejahatan yang sudah diketahui identitasnya, masih diburu petugas.

Ketiga pelaku yakni, RY alias G (22), PTS alias S (26) dan IJ alias I (31) merupakan warga Cibitung dan Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, petugas mendapat laporan adanya pembobolan Alfamart diwilayah Tambelang tepatnya di Desa Suka Raja. Berbekal kejadian itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari penyelidikan tersebut, petugas Polsek Cikarang Barat di bantu Tim Kobra berhasil mengamankan satu atas nama RY di wilayah Wanajaya Cibitung. Sementara, dua pelaku lainnya yakni, PTS dan IJ diamankan diwilayah Selang Cibtihng, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bilah clurit, satu buah senjata api korek, satu buah linggis, uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah, dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya dari hasil kejahatan para pelaku.

“Tiga dari empat pelaku yang kita amankan merupakan pelaku curanmor dan pelaku pembobol Alfamat yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

“Satu pelaku masih kita kejar dan sudah di ketahui identitasnya, para pelaku juga merupakan pelaku curanmor yang kadang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam,” sambung Hendra.

Sementara itu, ketiga pelaku yang merupakan pemain lokal aksi kejahatan curanmor dan pembobol Alfamat langsung di jebloskan kedalam sel tanahan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku kita ancam dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Hendra Gunawan. (Tubis/Mul)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB