BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara Perbankan yang menjadikan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank of India Indonesia (BOII), Suciati Ningsih, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarakan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dan Perbankan, Senin (7/9/2020).
Dari enam Ahli Hukum Pidana bergelar Doktor dan Professor tersebut, menyatakan, berbagai pelanggaran telah dilakukan Direksi pimpinan dan bankir-bankir di Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII) dalam pelelangan aset milik debitur Rita dari PT. Ratu Kharisma (PT. RK) tanah berikut bangunan Villa Kozy di Seminyak, Bali.
Ke-enam ahli itu, seorang diantaranya yaitu, Dr. Sumiana, MSC yang memberikan pendapatnya dengan hadir dalam persidangan yang digelar secara online (daring) pimpinan Majelis Hakim, Sainal, SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan pendapat lima ahli lainnya, masing-masing, Sulistiyo, Sari Eka, Nindyo Pramono, Prio Gunarmo, Siti Astiati Jeni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olla dan Rima secara bergantian yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain alasan pandemi wabah virus Corona atau Covid-19, pembacaan itu, dapat dilakukan karena pendapat mereka para ahli telah dibuat dibawah sumpah.
Ahli Perbankan yang juga Akademisi dan Komisaris Bank, Dr. Sumiana MSC menyatakan, dirinya tidak bisa memastikan bahwa dalam pelelangan agunan milik debitur cukup dikenai sanksi denda atau harus dipidana secara hukum.
“Yang pasti tindakan pelelangan aset milik debitur Rita dari PT. Ratu Kharisma oleh BOII, telah merugikan debitur itu sendiri,” ujar Sumiana.
Menurutnya, penilaian agunan harus sah dan ditandatangani penilai dan agunannya sendiri pun harus dicek dan dilihat kelengkapan dokumennya. Setelah itu, baru dipastikan lagi apakah penilaian tanah berikut bangunan di Bali (villa Kozy) sudah benar atau tidak.
“Nilai bangunan apakah sudah sesuai dengan kredit. Ternyata, penilaian masih berupa draf. Itu jelas tidak boleh, karena melanggar berbagai ketentuan. Kredit tidak layak dikucurkan kredit,” tuturnya.
Menurut Ahli, tindakan Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi BOII menjual atau melelang agunan tanpa kesepakatan dengan debitur juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena bisa sangat merugikan debitur.
Dia menegaskan, lelang harus ada kesukarelaan dari debitur. Tujuannya, jika agunan yang dilelang itu belum cukup mengcover kredit yang bermasalah tersebut, maka debitur bisa menutupi kekurangannya.
Tapi sebaliknya, sambung Sumiana, jika hasil lelang agunan lebih mengcover tunggakan kredit maka akan diserahkan kelebihannya itu kepada debitur tersebut.
“Bank tidak boleh tergesa-gesa melelang agunan, kasih waktu 8 bulan bahkan setahun lebih. Kalau bank terburu-buru melelang, apalagi tanpa kesukarelaan debitur, boleh jadi ada maksud mengejar keuntungan sendiri dengan merugikan debitur,” jelas Sumiana.
Sementara, Ahli Sulistiyo mengatakan, bank harus taat pada aturan main Perbankan yang ada. Bank juga harus menganut prinsip kehati-hatian. Mengucurkan kredit harus sesuai SOP. “Harus ada persetujuan dari Komite Kredit setiap mengucurkan kredit untuk limit – limit tertentu,” ujarnya.
Pendapat ahli Sari Eka juga kurang lebih sama dengan pendapat ahli Sulistiyo dan Sumiana. Kendati penghapusan buku hak perogratif bank tetap saja SID atas nama debitur Rita dari PT. Ratu Kharisma diperlakukan sebagaimana aturan perbankan yang baku.
Ahli Nidyo Pramono dalam pendapatnya menyatakan, bank wajib memelihara kesehatan bank dengan menganut ketaatan dan prinsip kehati-hatian bank. Jika bank sabar, maka akan dapat diredam kemungkinan komplik dengan debiturnya.
Sayangnya, ada pula bank yang surat peringatannya belum tiga bulan, bahkan belum selesai 21 hari, bank itu sudah melakukan tindakan.
“Itu berarti bank itu melanggar aturan main sendiri dan aturan main perbankan dan perundangan-undangan. Bank itu terburu-buru seolah untuk menyelamatkan kreditnya namun kenyataannya justru merugikan debiturnya,” tuturnya.
Ahli hukum Prio Gunarmo mengatakan, Direksi bank bisa dikenai sanksi pidana dikarenakan telah melakukan tindak pidana ekonomi. Misalnya, penyajian SID tidak benar dan dengan sengaja membuat sulit debiturnya.
Sedangkan ahli Siti Astiati Jeni menyebutkan, jika objek yang mau dilelang masih dalam sengketa maka pelelangan yang dipaksanakan itu telah menabrak berbagai ketentuan. “Harus ditunggu selesai perkaranya sesuai aturan main pelelangan,” ujarnya.
Menanggapi pendapat-pendapat ahli hukum tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suciati Ningsih, Feronica menyebutkan bahwa, kliennya mengucurkan kredit kemudian melelang agunan debitur Rita sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Disisih lain, Jubir Mahkamah Agung (MA), Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH mengakui bahwa aparat Badan Pengawasan (Bawas) MA, telah melakukan pemantauan atas persidangan kasus Perbankan dengan terdakwa, Ningsih Suciati.
“Sifatnya masih pemantauan. Hal itu dilakukan setelah ada permintaan untuk dilakukan pengawasan atas persidangan tersebut,” pungkas Andi Samsan Nganro. (Dewi)