Para Ahli: Lelang Aset Debitur Oleh Bank BOII Banyak Pelanggaran

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara Perbankan yang menjadikan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank of India Indonesia (BOII), Suciati Ningsih, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarakan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dan Perbankan, Senin (7/9/2020).

Dari enam Ahli Hukum Pidana bergelar Doktor dan Professor tersebut, menyatakan, berbagai pelanggaran telah dilakukan Direksi pimpinan dan bankir-bankir di Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII) dalam pelelangan aset milik debitur Rita dari PT. Ratu Kharisma (PT. RK) tanah berikut bangunan Villa Kozy di Seminyak, Bali.

Ke-enam ahli itu, seorang diantaranya yaitu, Dr. Sumiana, MSC yang memberikan pendapatnya dengan hadir dalam persidangan yang digelar secara online (daring) pimpinan Majelis Hakim, Sainal, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pendapat lima ahli lainnya, masing-masing, Sulistiyo, Sari Eka, Nindyo Pramono, Prio Gunarmo, Siti Astiati Jeni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olla dan Rima secara bergantian yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain alasan pandemi wabah virus Corona atau Covid-19, pembacaan itu, dapat dilakukan karena pendapat mereka para ahli telah dibuat dibawah sumpah.

Ahli Perbankan yang juga Akademisi dan Komisaris Bank, Dr. Sumiana MSC menyatakan, dirinya tidak bisa memastikan bahwa dalam pelelangan agunan milik debitur cukup dikenai sanksi denda atau harus dipidana secara hukum.

“Yang pasti tindakan pelelangan aset milik debitur Rita dari PT. Ratu Kharisma oleh BOII, telah merugikan debitur itu sendiri,” ujar Sumiana.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Menurutnya, penilaian agunan harus sah dan ditandatangani penilai dan agunannya sendiri pun harus dicek dan dilihat kelengkapan dokumennya. Setelah itu, baru dipastikan lagi apakah penilaian tanah berikut bangunan di Bali (villa Kozy) sudah benar atau tidak.

“Nilai bangunan apakah sudah sesuai dengan kredit. Ternyata, penilaian masih berupa draf. Itu jelas tidak boleh, karena melanggar berbagai ketentuan. Kredit tidak layak dikucurkan kredit,” tuturnya.

Menurut Ahli, tindakan Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi BOII menjual atau melelang agunan tanpa kesepakatan dengan debitur juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena bisa sangat merugikan debitur.

Dia menegaskan, lelang harus ada kesukarelaan dari debitur. Tujuannya, jika agunan yang dilelang itu belum cukup mengcover kredit yang bermasalah tersebut, maka debitur bisa menutupi kekurangannya.

Tapi sebaliknya, sambung Sumiana, jika hasil lelang agunan lebih mengcover tunggakan kredit maka akan diserahkan kelebihannya itu kepada debitur tersebut.

“Bank tidak boleh tergesa-gesa melelang agunan, kasih waktu 8 bulan bahkan setahun lebih. Kalau bank terburu-buru melelang, apalagi tanpa kesukarelaan debitur, boleh jadi ada maksud mengejar keuntungan sendiri dengan merugikan debitur,” jelas Sumiana.

Sementara, Ahli Sulistiyo mengatakan, bank harus taat pada aturan main Perbankan yang ada. Bank juga harus menganut prinsip kehati-hatian. Mengucurkan kredit harus sesuai SOP. “Harus ada persetujuan dari Komite Kredit setiap mengucurkan kredit untuk limit – limit tertentu,” ujarnya.

Pendapat ahli Sari Eka juga kurang lebih sama dengan pendapat ahli Sulistiyo dan Sumiana. Kendati penghapusan buku hak perogratif bank tetap saja SID atas nama debitur Rita dari PT. Ratu Kharisma diperlakukan sebagaimana aturan perbankan yang baku.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Ahli Nidyo Pramono dalam pendapatnya menyatakan, bank wajib memelihara kesehatan bank dengan menganut ketaatan dan prinsip kehati-hatian bank. Jika bank sabar, maka akan dapat diredam kemungkinan komplik dengan debiturnya.

Sayangnya, ada pula bank yang surat peringatannya belum tiga bulan, bahkan belum selesai 21 hari, bank itu sudah melakukan tindakan.

“Itu berarti bank itu melanggar aturan main sendiri dan aturan main perbankan dan perundangan-undangan. Bank itu terburu-buru seolah untuk menyelamatkan kreditnya namun kenyataannya justru merugikan debiturnya,” tuturnya.

Ahli hukum Prio Gunarmo mengatakan, Direksi bank bisa dikenai sanksi pidana dikarenakan telah melakukan tindak pidana ekonomi. Misalnya, penyajian SID tidak benar dan dengan sengaja membuat sulit debiturnya.

Sedangkan ahli Siti Astiati Jeni menyebutkan, jika objek yang mau dilelang masih dalam sengketa maka pelelangan yang dipaksanakan itu telah menabrak berbagai ketentuan. “Harus ditunggu selesai perkaranya sesuai aturan main pelelangan,” ujarnya.

Menanggapi pendapat-pendapat ahli hukum tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suciati Ningsih, Feronica menyebutkan bahwa, kliennya mengucurkan kredit kemudian melelang agunan debitur Rita sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Disisih lain, Jubir Mahkamah Agung (MA), Dr. Andi Samsan Nganro, SH, MH mengakui bahwa aparat Badan Pengawasan (Bawas) MA, telah melakukan pemantauan atas persidangan kasus Perbankan dengan terdakwa, Ningsih Suciati.

“Sifatnya masih pemantauan. Hal itu dilakukan setelah ada permintaan untuk dilakukan pengawasan atas persidangan tersebut,” pungkas Andi Samsan Nganro. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB