Perjuangan H. Abdul Halim Melawan Mafia Tanah di Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – H. Abdul Halim (67) warga Kampung Baru RT009/RW08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang sempat kehilangan haknya berupa tanah seluas 10 Ha korban mafia tanah kini haknya sudah kembali. Kemenangan itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dibacakan pada, Kamis 3 September 2020.

Sengketa itu bermula, ketika H. Abdul Halim kaget bahwa tanah seluas 10 Ha yang dimiliknya sejak tahun 1980, tiba-tiba diakui pihak lain yakni, PT. Salve Veritate (keluarga besar Tabalujan). Dari informasi yang didapat, sudah banyak sertifikat atas nama keluarga besar Tabalujan dibatalkan BPN.

PT. Salve Veritate telah mengakui tanah H. Abdul Halim seluas 10 Ha berdasarkan 38 SHGB yang diperolehnya dari akte Imbreng. Padahal, SGHB tersebut penerbitan awalnya adalah sertifikat yang terletak di Gapura Muka yang didasari beberapa Girik dan 1 Eigendom Verpondingyang berada ditengah tanah-tanah girik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa haknya dirampas dan berpindah tangan dengan cara melawan hukum, H. Abdul Halim melalui kuasa hukumnya, Hendra & Partners, membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut bernomor: LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum Tanggal 10 Oktober 2018.

Adapun laporan tersebut, bermula dari persoalan sengketa tanah antara, H. Abdul Halim dengan Benny Simon Tabalujan di Kampung Baru RT09/RW08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Saat itu, H. Abdul Halim hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Timur. Kagetnya, pihak Dinas Pertahanan Jakarta Timur, menyatakan bahwa diatas lokasi tanah milik H. Abdul Halim telah terbit 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate secara turun temurun.

Laporan H. Abdul Halim pun, direspon penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa benar telah terjadi perampasan hak milik H. Abdul Halim selaku pemilik yang sah pada lahan tersebut.

Dengan berbagai rintangan seperti diprapidkan dan dilaporkan ke Biro Wasidik Mabes Polri serta banyaknya intervensi atau atensi dari para petinggi, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya, dengan keprofesionalannya sukses memproses laporan, H. Abdul Halim.

Dari proses itu, ditemukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, Benny Simon Tabalujan, Achmad Djufri (Benny Simon masuk Daftar Pencarian Orang “DPO”) dan oknum BPN Paryoto sedang dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa tersebut, H. Abdul Halim selaku korban yang kehilangan hak karena ulah mereka telah mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat diatas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan.

Pada bulan September 2019 disahkan dengan diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor:13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai Pembatalan Sertifikat.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Atas pembatalan tersebut, PT. Salve Veretite mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat – sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui gugatan Nomor:59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020 yang isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perjuangan H. Abdul Halim belumlah selesai, masih banyak pihak-pihak yang masih berkeinginan menjegal dirinya dengan berbagai cara. Namun, H. Abdul Halim berkeyakinan bahwa kebenaranlah yang akan menjadi pemenangnya, dengan supermasi hukum di Indonesia yang baik dengan profesionalisme aparat hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk serius dalam menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan, khususnya memberantas mafia tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Atas hal tersebut, telah direalisasikan Kementerian Agraria Republik Indonesia dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk penegakan hukum dalam memberantas mafia tanah di negara tercinta Republik Indonesia. (Obor)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB