Masa Pandemi, Forum ‘Dil Jak Pol’ Kabupaten Bekasi Gelar Rapat

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI –  Forum Dil Jak Pol Kabupaten Bekasi menggelar gelar rapat guna mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

Gelaran rapat yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tersebut, membahas sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan “Dil Jak Pol”, mutlak diperlukan untuk menjamin penanganan dan penyelesaian perkara dimassa pandemi.

Kepada Beritaekspres.com, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara telah disidangkan Kejari Kabupaten Bekasi dengan menggunakan system online (persidangan online).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan,” kata Mahayu Jumat (4/9/2020) kemarin.

Dikatakan Mahayu, Forum Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas “Dil Kum Jak Pol” merupakan media atau platform yang kami hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Pertemuan Dil Jak Pol kali ini menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut Covid-19,” ungkapnya.

Kejari Kabupaten Bekasi sendiri, lanjut Mahayu, akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tersebut.

“Forum juga sepakat untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas ketentuan penegakan hukum Protokol Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Mahayu juga menyoal issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative.

“Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data dan fakta menjadi hal yang penting,” pesannya.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sebagai infomasi, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020 kemarin.

Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020,” pungkas Mahayu. (Mul)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB