BERITA BEKASI – Forum Dil Jak Pol Kabupaten Bekasi menggelar gelar rapat guna mendukung Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Protokol Kesehatan dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
Gelaran rapat yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tersebut, membahas sinergitas antara subsistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan “Dil Jak Pol”, mutlak diperlukan untuk menjamin penanganan dan penyelesaian perkara dimassa pandemi.
Kepada Beritaekspres.com, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari mengatakan, sejak akhir Maret 2020 tidak kurang dari 500 perkara telah disidangkan Kejari Kabupaten Bekasi dengan menggunakan system online (persidangan online).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini terlaksana berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejari, PN Cikarang, Polres dan Lapas serta support jaringan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat kami dalam melayani masyarakat pencari keadilan,” kata Mahayu Jumat (4/9/2020) kemarin.
Dikatakan Mahayu, Forum Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas “Dil Kum Jak Pol” merupakan media atau platform yang kami hidupkan di Kabupaten Bekasi guna menjamin sinergitas, mengurai permasalahan teknis di lapangan sampai dengan diskusi-diskusi yang berkaitan dengan dinamika hukum dalam suasana kekeluargaan.
“Pertemuan Dil Jak Pol kali ini menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bekasi sebagaimana Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut Covid-19,” ungkapnya.
Kejari Kabupaten Bekasi sendiri, lanjut Mahayu, akan memberikan legal opinion (pendapat hukum) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tersebut.
“Forum juga sepakat untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas ketentuan penegakan hukum Protokol Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Mahayu juga menyoal issue berkaitan dengan keadilan restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 yang memungkinkan penghentian penuntutan dengan alasan keadilan restorative.
“Forum sepakat bahwa perlu dikedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tujuan mulia tercapai. Karenanya dukungan penyidik dalam menyajikan data dan fakta menjadi hal yang penting,” pesannya.
Sebagai infomasi, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asep Mulyana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 pada tanggal 14 Agustus 2020 kemarin.
Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Asep Mulyana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Terpidana pun telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Jawa Barat pada tanggal 18 Agustus 2020,” pungkas Mahayu. (Mul)