BERITA JAKARTA – Dit Tipikor Bareskrim Polri akhirnya berhasil memeriksa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari (PSM).
“Pagi hari ini, pukul 10.00 WIB Subdit lll Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan RI,” terang Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (2/9/2020).
Pemeriksaan ini, sambung Awi, dalam rangka klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya, seperti aliran dana dibalik hilangnya red notice, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan disampaikan kembali,” jelas Awi.
Saat ini, Pinangki telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki, diduga menerima sekitar US$ 500.000 dari Djoko Tjandra. Sedangkan, untuk kasus red notice belum jelas.
Diketahui, Pinangki merupakan ibu Bhayangakari, karena bersuami seorang anggota polisi. Kasus yang menyeret Pinangki bermula saat foto dirinya yang diduga bertemu Djoko pada tahun 2019 diluar negeri bocor.
Padahal Djoko Tjandra sudah menjadi buruan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Pinangki pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II JAM Kejaksaan Agung dengan harta kekayaan senilai Rp6.838.500.000. (Yon)