BERITA JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nugraha Syamsul dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS) pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.
Thopas Nugraha, diduga telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Tim suksesnya setelah duduk sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta sejak tahun 2019 silam.
“Kita akan membuat laporan ke dua Minggu depan. Soalnya belum ada tanggapan dari BK DPRD DKI Jakarta. Minggu depan pasti kita antarkan surat, jika mungkin berdialog secara langsung,” kata Kuasa Hukum RAMPAS, Samsuddin, Kamis (20/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Mohammad Taufik dari Fraksi Partai Gerindra yang mengatakan bahwa tidak kenal dengan RAMPAS.
Samsudin pun menjawab, “Ha-ha, itu politikus senior. Pura-pura nggak kenalnya itu,” ucap Samsuddin menanggapi.
Sebelumnya, Kuasa hukum RAMPAS, Samsuddin Abdullah menilai bahwa Thopaz Nugraha Syamsul telah melakukan pelanggaran Pemilu pada Pileg tahun 2019, lalu. Pasal yang dilanggar 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Surat dimasukkan tanggal 22 Juni 2020. Yang mengantar ke sana klien saya yang dari RAMPAS,” ujar Samsuddin.
Selain dilaporkan ke BK DPRD dan KPUD DKI, Thopaz juga dilaporkan ke Bawaslu DKI, Ombudsman DKI dan DPD Gerindra DKI.
Menurut Samsuddin, pada masa kampanye 2019 lalu Thopaz pernah menjanjikan dana 10 persen dari anggaran resesnya jika dia terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.
Dia juga menjanjikan dana 5 persen setiap bulan dari gaji yang dia kantongi selama menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta untuk Relawan RAMPAS.
“Sudah setahun menjabat tidak ada pemberian dana itu. Jangankan dana, duhubungi lewat telpon saja tidak bisa,” ungkap Samsuddin.
Samsuddin berharap BK DPRD, KPUD, Bawaslu, Ombudsman, dan DPD Gerindra memproses Thopaz. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan Thopaz tersebut.
“Ada tandatangan dia (Thopaz) waktu kontrak dengan RAMPAS. Ada foto-fotonya. Dia dari DAPIL V DKI waktu nyaleg. Dapil itu meliputi Kecamatan Kramat Jati, Duren Sawit dan Jati Negara,” jelasnya.
Harus ada tindakan tegas dengan memecat anggota dewan yang bersangkutan dan segera melakukan PAW (Pergantian antar waktu), karena ini melanggar komitmen Partai dalam kampanye pemilu jurdil (jujur dan adil).
Lebih lanjut, Samsuddin menambahkan dirinya akan mendatangi kembali BK DPRD DKI Jakarta pada 4 Agustus 2020 mendatang. “Kami akan memui langsung Ketua BK pak Achmad Nawawi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD RAMPAS Jakarta Timur, Bambang Haryanto menyesalkan tindakan Thopaz yang ingkar janji itu. Padahal kata dia, Thopaz sendiri yang menandatangani kontrak perjanjian antara RAMPAS dan Thopaz tersebut. Bambang mengatakan, sebelum kontrak ditandatangani Thopaz sudah membaca isi perjanjian.
“Dia langsung siap karena RAMPAS ini ralawan Prabowo-Sandi. Langsung dia yang nawarin kontrak. Dia minta sebagai penasehat RAMPAS. Dia setuju dengan kontrak itu dan dia langsung tandatangan,” pungkasnya. (Dewi)