PN Jakut Vonis 14 Tahun Oknum Polisi BNN Kuasai Shabu 3,7 Kg

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Utara

PN Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani serta dua Hakim Anggota yakni, Rianto Adam Ponto dan Sarwono menghukum terdakwa, Abdul Muim, Sumanto dan Marco terdakwa oknum Polri anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pidana selama 14 tahun penjara, karene terbukti kuasai narkotika jenis shabu seberat 3,7 gram di Pegadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dalam amar putusanya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti dan juga keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan. Ketiga terdakwa dijatuhi hukaman selam 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dan apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menjatuhkan tuntutan selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa, Abdul Muim, Sumanto dan Marco yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika.

Ketiga terdakwa oleh Jaksa Theodora Marpaung disidangkan dengan berkas terpisah dan hukuman yang sama. Perbuatan ketiga terdakwa merupakan pemufakatan jahat bersama sama atas kepemilikan barang haram shabu, memiliki menyimpan, mengedarkan Narkotika tanpa ijin dari pihak yang berwajib.

Menurut Theodora rangkaian perbuatan ketiga terdakwa, Marco ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) di Apartemen Green Like Sunter, Jakarta Utara, sekitar bulan September 2019. Saat penangkapan, ditemukan shabu di dalam Apartemen dan di mobil terdakwa ribuan gram. Dalam pengembangan ke Apartemen Kalibata City petugas juga menemukan Shabu.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berdasarkan pengembangan penyidikan, mengarah keterlibatan Abdul Muim dan Sumanto sebagai pemasok shabu kepada Marko. Dengan bukti transferan uang dari Marko ke isteri Abdul Muim dan rekening Sumanto yang diduga sebagai hasil penjualan Shabu.

“Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran Narkotika. Sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Theodora dalam pembacaan surat dakwaannya.

Mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Pol Idam Azis “kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu Undang-Undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham dalam acara pemusnahan narkoba di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Dewi)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB