BERITA SEMARANG – Hari ini, kasus dugaan pembobolan konsinyasi atau uang ganti rugi lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di Kabupaten Grobogan dibawa ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan Didik Hariyanto, SH selaku Kuasa Hukum kliennya, Dwi Bagus Yosianto yang merupakan penguasa sah tanah yang di atasnya didirikan tower milik PLN.
Kepada Matafakta.com, Didik mengatakan, ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Anis Zaky, Dian Sanjaya dan Diana. Ketiganya, dianggap telah bersekongkol melakukan pemalsuan surat dan menggelapkan uang ganti rugi Sutet dengan mengatasnamakan kuasa dari PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Didik, bahwa kliennya, Yosianto tidak bisa mengambil uang ganti rugi Sutet, padahal Yosianto satu-satunya orang yang berhak atas uang ganti rugi tersebut.
“PT PLN (Persero) telah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp860 juta kepada proyek Sutet yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Dan uang itu, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Grobogan,” jelas Didik usai pelaporan di Mapolda Jateng.
Dijelaskan, Didik, pada 16 Maret 2020, Yosianto mengajukan surat permohonan pengambilan uang tersebut. Namun, permohonan itu tidak pernah dijawab dan tidak dilakukan pengkajian oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2020 Kantor Pertanahan Grobogan melalui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah justru menerbitkan surat rekomendasi pengambilan uang ganti rugi kepada Dian Sanjaya selaku kuasa dari PT. ALIB.
“Padahal, status PT. ALIB sudah beku dan tidak bisa menjalankan aktifitas sebagaimana Perseroan Terbatas. Pak Yosianto paham soal ini karena dia juga menjadi pemegang saham PT. ALIB,” ujar Didik.
Disampaikan bahwa tanah yang menjadi tempat pendirian Sutet ini sebenarnya dulu merupakan tanah SHGB atas nama PT. Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakukanya pada 11 April 2004.
Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan dimenangkan PT. ALIB. Lalu, Yosianto selaku Direktur PT. AAA membayar uang pengganti lelang tersebut senilai Rp1,5 miliar kepada PT. ALIB. Sehingga kepemilikan beralih ke PT. AAA.
“Kami menyayangkan karena uang ganti rugi lahan Sutet tersebut tidak diserahkan ke Yosianto yang seharusnya menerima uang itu. Ini jelas namanya pembobolan uang negara, karena uang ganti rugi ini masih dititipkan di PN Grobogan,” jelasnya.
Didik menduga, ada keterlibatan oknum pegawai Kantor Pertanahan Grobogan. Karena selain telah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan ganti rugi kepada yang tidak berhak, ia juga telah mengubah besaran uang tersebut.
“Mengapa uang yang bisa dicairkan sesuai bunyi surat hanya Rp262,6 juta, padahal uang ganti rugi yang dibayar oleh PT. PLN adalah Rp860 juta. Lalu kemana sisanya, dipakai siapa?” imbuh Didik.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R Bambang SS menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Bambang berharap kepada penegak hukum, laporan yang diajukan ini segera ditindaklanjuti dan menangkap orang-orang yang turut terlibat. (Nining)
BeritaEkspres Group