BERITA BEKASI – Seorang pengusaha, Andy Iswanto Salim, mengamuk di Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, terkait jual beli asset kantor DPD Golkar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020) kemarin.
“Betul, kemaren saya datang ngamuk disana, karena batas kesabaran saya sudah habis setelah puluhan tahun hak saya diabaikan dan hanya diberi janji dan harapan kosong,” tegas Andy ketika dihubungi Matafakta.com, Rabu (8/7/2020).
Dikatakan Andy, kesabarannya selama puluhan tahun tak lain demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar Kota Bekasi. Tapi, bukan berarti haknya diabaikan tanpa adanya kepastian kapan asset itu akan diserahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gedung itu milik saya. Hanya dua pilihan, serahkan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi atau kembalikan uang saya sesuai dengan perhitungan dan perjanjian. Kan ada finalty-nya juga kalau uang saya tidak juga dikembalikan, tinggal dihitung,” jelas Andy.
Kejadian kemaren itu, sambung Andy, untuk membuka mata banyak orang agar bisa menilai sendiri bahwa ternyata semua kebaikan dan dukungan orang-orang baik dan benar, tidak pernah bernilai dimata seorang Rahmat Effendi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
“Puluhan tahun gimana kurang sabar saya mengikuti saran dan kemauan dari pihak penjual demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar di Kota Bekasi. Tapi apa hasilnya, hak saya malah diabaikan,” ulasnya.
Dijelaskan, Andy, proses jual beli tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2004 dan sudah diakui Ketua DPD sendiri selaku penjual dibeberapa media massa yang kini menjabat dua periode sebagai Walikota Bekasi. Namun, transaksi yang sudah puluhan tahun, menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres meskipun, sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Sebelum bertransaksi, sudah ada keputusan bersama antar kedua DPD tanggal 13 September 2004 lalu. Kemudian diperkuat lagi pada rapat pleno dimasing-masing DPD pada tanggal 1 Oktober 2004. Pada 25 Oktober 2004, terjadilah tranksaksi jual beli aset DPD Partai Golkar di Notaris Ny. Rosita Siagian,” ungkapnya.
Lalu, tiba-tiba, lanjut Andy, saya digugat DPD Golkar Kota Bekasi dan terjadi kesepakatan yang diperkuat oleh putusan perdamaian Nomor:41/pdt.g/2015/PN Bekasi yang isinya bahwa DPD Partai Golkar Kota Bekasi, ingin mengembalikan uang.
“Dengan masa waktu yang sudah disepakati bersama dan ternyata mereka tidak menepati juga. Anehnya, mereka gugat kembali dan kalah sampai banding pun tetap kalah sampai Inkrach,” ujar Andy.
Dengan kejadian ini, kata Andy, dapat dinilai bagaimana profile DPD tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar, karena pemimpin yang tidak dapat menepati janjinya dan tidak taat hukum.
“Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran demi sebuah kepastian hukum. Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim,” sindirnya.
Lebih konyolnya lagi, tambah, Andy, pihak DPD Partai Golkar Kota Bekasi, kembali menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan dalil bahwa mereka tidak pernah merasa memiliki asset yang sudah mereka perjual belikan dengan saya.
“Lawyer-nya malah mempersilahkan saya untuk melapor ke Polisi. Oleh karena itu, saya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, bagi pihak-pihak terkait dalam jual beli asset DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” pungkas Andy. (Indra)