Prapradilan Ormas PP Ditolak, PSHT: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum PSHT

Tim Kuasa Hukum PSHT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Padepokan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Anton R Widodo, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sehingga proses Prapradilan berjalan dengan baik tanpa suatu halangan yang berarti.

Begitu juga sebaliknya, sambung Anton, kami selaku kuasa hukum korban dari PSHT, sangat menghargai langkah hukum yang telah diambil teman-teman dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.

Dikatakan Anton, proses Praperadilan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dimulai dari tanggal 16 Juni 2020 hingga pembacaan putusan hari ini, Rabu 24 Juni 2020 oleh Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, sudah sesuai dengan harapan.

“Putusan Hakim, menolak permohonan pemohon Praperadilan secara keseluruhan dan menyatakan sah proses penangkapan dan penahan terhadap 6 tersangka itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Anton kepada Matafakta.com, Rabu (24/6/2020).

Keputusan itu, lanjut Anton, sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dari Padepokan PSHT. Dengan ditolaknya Praperadilan pemohon, tentunya proses hukum terhadap ke 6 tersangka akan terus berlanjut. Dan semoga, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami juga menghimbau, kepada seluruh anggota PSHT untuk menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga Persaudaraan,” tandasnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Hal senada juga diungkapkan, Muhamad Samsodin yang berpendapat, bahwa putusan Hakim PN Bekasi, Asiadi Sembiring tersebut, sudah sangat tepat dan tentunya sudah menganalisa baik dari gugatan pemohon maupun jawaban termohon dan penguatan saksi – saksi serta bukti- bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.

“Kita percaya penuh pada pihak Polres Metro Bekasi Kota atas tindak lanjut perkara ini yang mana kami dari Padepokan PSHT sebagai korban dan pelapor. Kami PSHT hanya butuh keadilan untuk ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu ataupun kelompoknya,” pungkas Samsodin. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru