Prapradilan Ormas PP Ditolak, PSHT: Kami Serahkan ke Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum PSHT

Tim Kuasa Hukum PSHT

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Padepokan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Anton R Widodo, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sehingga proses Prapradilan berjalan dengan baik tanpa suatu halangan yang berarti.

Begitu juga sebaliknya, sambung Anton, kami selaku kuasa hukum korban dari PSHT, sangat menghargai langkah hukum yang telah diambil teman-teman dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.

Dikatakan Anton, proses Praperadilan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dimulai dari tanggal 16 Juni 2020 hingga pembacaan putusan hari ini, Rabu 24 Juni 2020 oleh Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, sudah sesuai dengan harapan.

“Putusan Hakim, menolak permohonan pemohon Praperadilan secara keseluruhan dan menyatakan sah proses penangkapan dan penahan terhadap 6 tersangka itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Anton kepada Matafakta.com, Rabu (24/6/2020).

Keputusan itu, lanjut Anton, sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dari Padepokan PSHT. Dengan ditolaknya Praperadilan pemohon, tentunya proses hukum terhadap ke 6 tersangka akan terus berlanjut. Dan semoga, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami juga menghimbau, kepada seluruh anggota PSHT untuk menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga Persaudaraan,” tandasnya.

Baca Juga :  DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Hal senada juga diungkapkan, Muhamad Samsodin yang berpendapat, bahwa putusan Hakim PN Bekasi, Asiadi Sembiring tersebut, sudah sangat tepat dan tentunya sudah menganalisa baik dari gugatan pemohon maupun jawaban termohon dan penguatan saksi – saksi serta bukti- bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.

“Kita percaya penuh pada pihak Polres Metro Bekasi Kota atas tindak lanjut perkara ini yang mana kami dari Padepokan PSHT sebagai korban dan pelapor. Kami PSHT hanya butuh keadilan untuk ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu ataupun kelompoknya,” pungkas Samsodin. (Indra)

Berita Terkait

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Berita Terbaru

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Kabut Gelap “Aset Milik Pemda Kabupaten Bekasi” Jadi Ajang Bisnis

Senin, 30 Des 2024 - 19:27 WIB

Foto: Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria

Seputar Bekasi

Dikecewakan RIDHO, Ketua GMBI Kota Bekasi Abah Zakaria Meradang!

Senin, 30 Des 2024 - 17:02 WIB

Foto: Kantor Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Alat Intelijen Ratusan Miliar di Kejagung Diduga Berasal dari Bandung

Minggu, 29 Des 2024 - 18:42 WIB