BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban Padepokan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), Anton R Widodo, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sehingga proses Prapradilan berjalan dengan baik tanpa suatu halangan yang berarti.
Begitu juga sebaliknya, sambung Anton, kami selaku kuasa hukum korban dari PSHT, sangat menghargai langkah hukum yang telah diambil teman-teman dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.
Dikatakan Anton, proses Praperadilan yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dimulai dari tanggal 16 Juni 2020 hingga pembacaan putusan hari ini, Rabu 24 Juni 2020 oleh Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring, sudah sesuai dengan harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan Hakim, menolak permohonan pemohon Praperadilan secara keseluruhan dan menyatakan sah proses penangkapan dan penahan terhadap 6 tersangka itu sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Anton kepada Matafakta.com, Rabu (24/6/2020).
Keputusan itu, lanjut Anton, sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban dari Padepokan PSHT. Dengan ditolaknya Praperadilan pemohon, tentunya proses hukum terhadap ke 6 tersangka akan terus berlanjut. Dan semoga, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga menghimbau, kepada seluruh anggota PSHT untuk menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga Persaudaraan,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Muhamad Samsodin yang berpendapat, bahwa putusan Hakim PN Bekasi, Asiadi Sembiring tersebut, sudah sangat tepat dan tentunya sudah menganalisa baik dari gugatan pemohon maupun jawaban termohon dan penguatan saksi – saksi serta bukti- bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.
“Kita percaya penuh pada pihak Polres Metro Bekasi Kota atas tindak lanjut perkara ini yang mana kami dari Padepokan PSHT sebagai korban dan pelapor. Kami PSHT hanya butuh keadilan untuk ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu ataupun kelompoknya,” pungkas Samsodin. (Indra)