Kuasa Hukum PSHT, M. Samsodin: Prapradilan Hak Kuasa Hukum PP

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2020 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin yang biasa disebut Ghoust Sam atau Cak Sam mengatakan, Prapradilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, merupakan hak dan upayanya dalam membela 6 anggotanya yang kini menjadi tersangka dan masih dalam tahanan Polres Bekasi buntut dari bentrokan yang terjadi antara PSHT dan Ormas PP pada, Kamis 21 Mei 2020 lalu.

“Menurut saya, itu sah – sah saja upaya hukum tersebut dan mungkin juga saya lakukan untuk upaya hukum pembelaan kepada klien saya,” kata Mohamad Samsodin atau biasa disapa Ghoust Sam atau Cak Sam kepada Matafakta.com, Jumat (19/6/2020).

Dikatakan Ghoust Sam, kita prinsipnya, mengikuti, karena Prapradilan itukan kaitannya dengan institusi Kepolisian, bukan dengan kita sebagai korban pelapor. Intinya itukan pidana murni, bukan delik aduan dan tentunya polisi tetep pada koridor hukum yang berlandaskan KUHP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelidikan Tindak Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga, analisa saya atas Delik tersebut polisi sudah menjalankan tugasnya dengan baik, karena unsur pokok Subyektitf dan unsur pokok Obyektif sangat terpenuhi,” jelas Ghoust Sam yang juga Ketua PSHT Nganjuk Rantau Sejaboodetabek dan Ketua Bidang Intelektual dan Inteligen Kongres Advokat Indonesia Bekasi ini.

Namun demikian sambung Ghoust Sam, pihaknya tidak terlalu ingin mencampuri urusan Prapradilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Ormas PP Kota Bekasi. PSHT, mengikuti aturan hukum yang ada dan percaya bahwa Polres Metro Kota Bekasi, sudah bekerja dengan professional dalam menangani persoalan PSHT dan Ormas PP Kota Bekasi.

“Prinsipnya kita, PSHT mengikuti proses hukum yang ada. PSHT itu mottonya ‘menciptakan yang berbudi luhur tahu benar dan salah, dengan menjadikan orang lain seperti saudara, itulah yang dinamakan Persaudaraan, kami ngak mau macam-macam dan ngak pernah mau menganggu orang, karena semua kita saudara. Dan tidak mau memulai, tapi jika ada lawan tidak akan lari, itulah di PSHT,” tegasnya.

Dijelaskan Ghoust Sam, sebenarnya, pengurus antar PSHT dan Ormas PP sudah berdamai terkait persoalan anggota PSHT yakni, Tri Haryas Toto dengan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP), Erwin yang ribut persoalan ditagih uang kopi, karena Toto membuka warung makan yang juga menyediakan kopi, sehingga terjadilah keributan.

“Dalam keributan itu, korban Toto juga kena dikeroyok beberapa anggota Ormas PP. Meski sudah turut menjadi korban, Toto pun tetap dipaksa untuk membuat surat pernyataan damai dan seakan akan Toto yang bersalah dengan menanggung biaya perobatan Erwin yang habis sebesar Rp580 ribu. Masalah pun selesai ketika itu dan permintaan maaf pun diviralkan ke Sosmed oleh pihak Ormas PP,” ungkap Ghoust Sam.

Keesokan harinya, lanjut Toto, Kamis 21 Mei 2020, para anggota PSHT yang mendengar saudaranya terkena musibah kemudian berkunjung ke warung makan Toto untuk melihat keadaannya, karena sudah menjadi tradisi persaudaraan PSHT, baik jika ada saudara yang sakit maupun kena musibah ataupun kematian, tanpa disuruh terketuk hatinya hadir dan mencari tahu. Namun, karena anggota PSHT berkumpul cukup banyak menjadi pandangan negative bagi anggota Ormas PP yang kebetulan Poskonya tidak jauh sekira berjarak 100 meter.

“Para anggota PSHT, bukan mau menyusun penyerangan ke Ormas PP terkait persoalan sebelumnya. Kan, sudah damai. Toto pun sebagai korban malah sudah iklas berdamai meski harus menanggung biaya pengobatan karena sempat terjadi adu jotos sama Erwin,” ulasnya.

Dikatakan Ghoust Sam, anggota PSHT itu tidak diajarkan dendam, semua para anggota diajarkan berbudi luhur dan menganggap orang lain itu seperti saudara sekandung itulah PSHT. Jadi, tidak kedatangan para anggota PSHT itu mau membalas dendam atas kejadian sebelumnya yaitu keributan antara Toto dengan Erwin, karena penaggihan uang kopi maklum usaha dagang tengah sepi dimassa pandemi Covid-19.

“Waktu beberapa anggota Ormas PP mendatangi warung Toto sebagian anggota PSHT tengah keluar mencari makan untuk persiapan berbuka puasa dan sebagian lagi berada di Masjid, karena proses perdamaian yang dipimpin bapak Wakapolres, Polsek Bekasi Kota, Koramil Bekasi dan perwakilan dari PSHT dan PP sudah berdamai. Ada videonya juga, makanya mereka datang bersilahturahmi ke warung Toto,” kata Ghoust Sam lagi.

Namun apa yang terjadi, pihak PP menyerang dengan melempari batu. Bentrokan yang tidak berimbang 4 unit motor anggota PSHT dibakar, 10 rusak parah. Akhirnya, sekitar pukuL 22 :00 WIB Kapolres, Dandim Bekasi dan masing masing pihak PSHT DAN PP dilakukan perdamiakan ulang. Dalam mediasi dan perdamaian tersebut, semua telah sepakat bahwa bahwa kasus hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta – fakta hukum yang ada.

“PSHT tidak menanamkan rasa benci ataupun dendam, PSHT selalu diajarkan bagi semua para anggota untuk berbudi luhur. Prinsip, kita PSHT itu, Ngalah, Ngalih, Ngamuk. Ngak ada Ngamuk kalau tidak terpaksa atau membela diri. Jadi, kita dalam persoalan ini hanya mengikuti ketentuan hukum saja. Semua anggota PSHT itu berkarya, termasuk Toto dia buka warung makan untuk usahanya,” pungkasnya. (Ind/Edo)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB