BERITA BEKASI – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya (PMJ), terkait dengan klarifikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan, Tuti Nurcholifah Yasin, Rabu 10 Juni 2020 kemarin.
“Betul, ada pemanggilan kepada Bupati Bekasi yang harusnya dihadiri yang bersangkutan pada Rabu 10 Juni 2020 kemarin,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon selulernya, Kamis (11/6/2020).
Dikatakan Yusri, ketidakhadiran, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya beralasan sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada surat ke kami yang menyatakan bahwa beliau sedang ada kegiatan lain dihari yang sama. Tapi, kami berencana akan melakukan pemanggilan kembali kepada Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasinya,” tutup Yusri.
Diketahui, Tuti Nurcholifah Yasin, melalui kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid, melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat ke Poda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2020 lalu dengan nomor laporan: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.
Dugaan pemalsuaan dokumen surat tersebut berkaitan dalam pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sidang Paripurnanya sudah dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020.
Selain Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha juga dipanggil Polda Metro Jaya, terkait laporan polisi dari Adik kandung mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin (NHY) tersebut.
Namun, Aria Dwi Nugraha, sudah datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya, terkait polemik Pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah kosong lama sejak 12 Juni 2019 lalu.
“Sebagai warganegara yang taat hukum dan taat azas, ya saya datang dan siap dimintai keterangan oleh penyidik. Sebab saya yakin, tidak ada aturan hukum yang kami langgar,” kata Aria.
Karena setiap dokumen, lanjut Aria, Pilwabup Bekasi yang keluar dari Lembaga DPRD, pasti ada tandatangannya selaku selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan stempel DPRD.
“Atau, sekurang-kurangnya minimal ada tandatangan Ketua Panlih. Makanya, saya datang dan siap dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkas Aria. (Mul)