Dipanggil Polda Terkait Laporan Tuti Yasin, Bupati Bekasi Mangkir

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

BERITA BEKASI – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya (PMJ), terkait dengan klarifikasi dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan, Tuti Nurcholifah Yasin, Rabu 10 Juni 2020 kemarin.

“Betul, ada pemanggilan kepada Bupati Bekasi yang harusnya dihadiri yang bersangkutan pada Rabu 10 Juni 2020 kemarin,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui telepon selulernya, Kamis (11/6/2020).

Dikatakan Yusri, ketidakhadiran, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya beralasan sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada surat ke kami yang menyatakan bahwa beliau sedang ada kegiatan lain dihari yang sama. Tapi, kami berencana akan melakukan pemanggilan kembali kepada Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasinya,” tutup Yusri.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Diketahui, Tuti Nurcholifah Yasin, melalui kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid, melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat ke Poda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2020 lalu dengan nomor laporan: LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.

Dugaan pemalsuaan dokumen surat tersebut berkaitan dalam pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sidang Paripurnanya sudah dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020.

Selain Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha juga dipanggil Polda Metro Jaya, terkait laporan polisi dari Adik kandung mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin (NHY) tersebut.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Namun, Aria Dwi Nugraha, sudah datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya, terkait polemik Pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah kosong lama sejak 12 Juni 2019 lalu.

“Sebagai warganegara yang taat hukum dan taat azas, ya saya datang dan siap dimintai keterangan oleh penyidik. Sebab saya yakin, tidak ada aturan hukum yang kami langgar,” kata Aria.

Karena setiap dokumen, lanjut Aria, Pilwabup Bekasi yang keluar dari Lembaga DPRD, pasti ada tandatangannya selaku selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan stempel DPRD.

“Atau, sekurang-kurangnya minimal ada tandatangan Ketua Panlih. Makanya, saya datang dan siap dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkas Aria. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB