BERITA BEKASI – Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, memastikan dari penyelidikan awal, Surya Bagus (25) menjadi korban pemukulan. Laporan kepolisian sudah dibuat terkait kasus tersebut dan kini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih dalam, Senin (8/6/2020).
Kepada Matafakta.com, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo, meminta pihak kepolisian segera mengungkap motif para pelaku pengeroyokan yang menimpa salah seorang wartawan Radar Bekasi yang sempat koma selama 5 hari di RS. Awal Bros, Kota Bekasi.
“Ini jelas kekerasan verbal terhadap pekerja pers. Ini sudah pidana berat bukan persekusi atau doxing terhadap pers. Harus diusut tuntas, apa motif para pelaku, bekerja atas kelompoknya atau hanya gerombolan tukang pukul suruan, terkait dampak pemberitaan atau modus operandi lainnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Didit, keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut sangat ditunggu publik. Lidik sangat memungkinkan terus didalami dengan mengumpulkan bukti – bukti, keterangan saksi dan kesaksian korban.
“Informasi, korban Surya sudah siuman dan memberikan kesaksian kepada pacarnya. Korban mengaku, dipepet sejumlah orang tak dikenal sepulang kerja dari kantornya sekitar pukul 23.30 WIB pada, Selasa 2 Juni 2020 malam,” ungkapnya.
Setelah dipepet, lanjut Didit, di Jalan Pengairan, Mega Hypermal, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, korban dihajar habis – habisan dengan berbagai benda tumpul. Korban yang panik, berusaha menyelamatkan diri dengan memacu motornya hingga berhasil sampai dikontrakannya di RT03/RW018, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Korba yang ketakutan masih dikejar langsung mengunci pintu kontrakan dari dalam. Namun kondisi luka yang cukup parah akhirnya korban tak sadarkan diri dan dibawa ke RS terdekat. Karena ada gumpalan darah di kepala belakang korban yang kritis harus menjalani operasi. Dan sekarang, sudah siuman,” kata Didit.
Didit yang juga mantan wartawan ini menambahkan, aksi kekerasan pisik yang diterima korban, Surya Bagus, terbilang sadis tidak saja menyampaikan pesan kekerasan namun sudah berniat menghilangkan nyawa korban.
“Ini jelas bertujuan menyampaikan pesan teror dan menakut nakuti. Targetnya agar korban dan komunitas wartawan merasa tidak aman. Kekerasan verbal ini sudah melanggar UU No.40 tentang Pers Pasal 18 dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp500 juta serta bisa diancam KUHP Pasal 63 atau pasal berlapis,” pungkasnya. (Edo)
BeritaEkspres Group