Walikota Sholat Jum’at di Masjid Baabut Taubah Kemang Pramata

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi melakukan sholat Jumat berjamaah bersama warga di Masjid Baabut Taubah, Kecamatan Rawalumbu, Jum’at (29/5/2020).

Pelaksanaan shalat Jumat, mulai diberlakukan kembali di Kota Bekasi dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat oleh pengurus dan juga arahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam masa pandemi ini.

Kepada Matafakta.com, Ketua Yayasan Masjid Baabut Taubah, Rusli menjelaskan, bahwa pengurus Masjid sudah menyiapkan, Termogun, Wastafel, Handsanitizer, Masker sebagai bagian pencegahan dan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Masjid sudah disterilkan dengan penyemprotan disinfectan, sejak Jumat malam dan pagi hari. Jamaah yang hadir di Masjid ini diperkirakan hanya 50 persen dari biasanya serta dengan memberikan pembatas jarak” ujarnya.

Sebelum masuk khotbah, Walikota Bekasi menyampaikan, bahwa Kota Bekasi telah kembali menggelar sholat berjamaah di Masjid atau Musholla yang berada di kawasan hijau dari Covid 19. Pelaksanaan di 50 Kelurahan zona hijau pada hari ini serentak menggelar kembali kegiatan berjamaah di Masjid.

Sesuai dengan edaran, tidak hanya Masjid bagi para warga muslim, bagi warga yang diluar muslim juga bisa menggelat ibadahnya di Gereja, Kelenteng, Pura atau lainnya yang masih berada di zona hijau. Hal ini untuk menghadapi manusia produktifitas dalam Covid-19 sesuai arah Presden RI.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Tentunya, tetap menggunakan protokol kesehatan yang super ketat, dihimbau untuk warga yang sedang tidak enak badan atau sakit pada zona hijau, tetap jangan memaksakan untuk sholat berjamaah. Dan untuk zona merah di 6 Kelurahan juga melaksanakan dirumah saja, untuk tetap mengikuti peraturan yang dibuat,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB