BERITA JAKARTA – Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tehran, telah berhasil mengeluarkan 15 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandar Lengeh, Kota Pelabuhan di Selatan Iran.
Para WNI tersebut, telah dipulangkan ke Indonesia pada, Senin 11 Mei 2020 dan tiba di Jakarta keesokan harinya.
Diketahui, para WNI tersebut bekerja diatas kapal yang pemiliknya berdomisili di Singapura. Mereka sudah berada di tahanan selama lebih dari 4 bulan atas tuduhan pengangkutan minyak tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan RI setempat juga telah meminta pihak pemilik kapal untuk membayarkan gaji dan kewajiban lain yang harus diberikan kepada seluruh ABK WNI sesuai kontrak.
Pemilik kapal melalui pengacara yang ditunjuk bersedia membayarkan sisa gaji seluruh ABK WNI secara bertahap.
Sebelum kepulangannya, para WNI ditampung di Posko Aju (Shelter) dan dilakukan rapid test dan PCR Covid-19 secara periodik terhadap seluruh ABK WNI. Para WNI itu dipastikan tidak mengidap Covid-19 sebelum pulang ke Indonesia. (Usan)