BERITA BEKASI – Pemerintahan Daerah yang stabil membutuhkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi jabatan dan kewenangan yang jelas.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Umum GARDA Bekasi, Samsudin, menyoal belum digelarnya Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, terkait pemberhentian dan pengangkatan Bupati definitive.
“Ketika Kabupaten Bekasi masih dipimpin Plt Bupati, efektivitas pengambilan keputusan tertentu berpotensi menghadapi kendala administratif,” terang Samsudin, Rabu (14/10/2026).
Terutama, kata Samsudin, apabila keputusan tersebut mensyaratkan persetujuan atau rekomendasi dari Pemerintah yang lebih tinggi.
“Dalam urusan rotasi, mutasi dan promosi ASN, misalnya, terdapat ketentuan dan pembatasan kewenangan yang harus dipatuhi,” ulasnya.
Penetapan kebijakan strategis serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kelembagaan dan pembangunan daerah juga harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Keadaan tersebut, berpotensi memperpanjang proses pengambilan keputusan, karena memerlukan koordinasi, persetujuan atau fasilitasi melalui Pemprov Jawa Barat dan Mendagri,” imbuhnya.
Akibatnya, sejumlah agenda strategis daerah dapat menghadapi keterlambatan, terutama jika keputusan yang dibutuhkan tidak dapat diselesaikan melalui kewenangan rutin yang tersedia.
“Karena itu, percepatan penetapan dan pengesahan Bupati Bekasi definitif bukan semata-mata persoalan pengisian jabatan politik,” jelasnya.
Hal ini, kata Samsudin, berkaitan dengan kesinambungan kepemimpinan, kepastian pengambilan keputusan, efektivitas birokrasi serta percepatan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Kabupaten Bekasi, tambah Samsudin, membutuhkan kepemimpinan definitif agar roda Pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, dengan tetap berlandaskan hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Stabilitas Pemerintahan tidak cukup hanya ditandai dengan berjalannya rutinitas birokrasi, tetapi juga harus didukung oleh kemampuan mengambil keputusan secara tepat waktu sesuai kewenangan yang sah,” pungkasnya. (Hasrul)






