BERITA JAKARTA – Belum dipindahkannya mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, membuat kecemburuan para narapidana lainnya.
Sebab, belum lama ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Kemenimipas), telah memindahkan ratusan narapidana ke Nusa Kambangan, konon minus narapidana perkara pembunuhan, Ferdy Sambo.
Untuk itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Adrianto, agar memindahkan, Ferdy Sambo sebagai bentuk sanksi, karena melanggar aturan Lapas.
Melalui surat bernomor: 03/LP3HI-PERM_MENIMIPAS/13.X/2026 perihal permohonan pemindahan terhadap para narapidana yang diduga melanggar aturan dalam bentuk menikmati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Bahwa pada 23 September 2026, Ombudsman RI secara mendadak melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong, dimana saat proses inspeksi tersebut dilakukan dengan cara berkeliling kompleks Lapas Cibinong,” terang Kurniawan, Selasa (13/10/2026).
Dalam kelilingnya, Tim Ombudsman RI, menemukan 13 rumah mewah diarea belakang Kompleks yang terdiri dari 10 rumah berada di dekat bantaran sungai Ciliwung dan 3 rumah berada tepat di belakang rumah Dinas Kepala LP Cibinong.
Kurniawan mengatakan, Tim Ombudsman RI juga turut menemukan fasilitas mewah yang semestinya tidak boleh digunakan oleh para narapidana ketika berada dipenjara, dimana fasilitas tersebut seperti fasilitas standar pada Apartemen.
Tim Ombudsman RI, lanjut Kurniawan, sempat bertemu dengan para narapidana di rumah mewah tersebut, diantaranya, Jimmy Masrin selaku terpidana kasus korupsi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
“Juga Achmad Albani dan Hasan Tjie selaku terpidana korupsi timah, Heru Hidayat, Indra Kesuma alias Indra Kenz,” jelasnya dalam surat tersebut.
Selain itu, kata Kurniawan, berdasarkan keterangan mantan narapidana Lapas Cibinong diketahui bahwa Ferdy Sambo menguasai kamar mewah yang berada disamping Gereja penjara tersebut.
“Fredy Sambo juga merupakan sosok yang menjadi koordinator fasilitas mewah tersebut setelah mantan Bupati asal Pulau Sumatera yang terjerat kasus korupsi mendapatkan Pembebasan Bersyarat atau PB,” ungkapnya.
Dengan adanya hasil temuan berupa fasilitas mewah pada Lapas Cibinong, telah diberikan penjatuhan sanksi kepada pejabat maupun petugas Lapas Cibinong sesuai dengan derajat kesalahannya, hingga terdapat sanksi pemecatan dari jabatan.
Kurniawan menuturkan, dengan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat maupun petugas pada Lapas Cibinong, sudah semestinya terhadap para narapidana yang menikmati fasilitas mewah tersebut juga dijatuhi sanksi.
“Minimal berupa pemindahan para narapidana ke Lapas lain untuk menjaga kewibawaan dan martabat Lapas, karena senyatanya para narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut, telah melecehkan institusi Lapas yang seharusnya dihormati dan dijaga marwahnya,” ujar Kurniawan.
Apabila, tambah Kurniawan, para narapidana yang melakukan pelanggaran tidak dijatuhi sanksi, maka akan timbul ketidakadilan karena akan merasa kebal hukum ketika tidak dijatuhi sanksi meskipun telah melakukan pelanggaran.
“Hal ini akan merusak pembinaan narapidana lain, terutama narapidana golongan bawah yang telah berusaha patuh terhadap aturan namun akan merasa dikhianati, karena narapidana kelas kaya tidak tersentuh meskipun telah melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Sofyan)






