BERITA BEKASI – Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar tidak mendapatkan penanganan yang jelas.
Kondisi tersebut terus disorot, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang menilai bahwa penanganan sejumlah laporan pengaduan masyarakat di Kabupaten Bekasi seperti persoalan di Desa Serang, Kabupaten Bekasi, perlu mendapat perhatian serius.
Jangan sampai, kata Eko, muncul persepsi ditengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul keatas. Sebab, sejumlah laporan terkait dugaan korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah disampaikan lebih dari satu tahun, belum juga menunjukan perkembangan.
“Sudah setahun lebih kita FKMPB, bulak balik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menanyakan laporan, belum juga menunjukkan perkembangan. Bahkan, somasi yang dilayangkan LBH Satria Advokasi Wicaksana juga belum mendapatkan tanggapan,” terang Eko, Senin (12/10/2026).
Sebelum sampai, lanjut Eko, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, persoalan tersebut juga sudah lebih dulu dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi juga tidak ada tindaklanjut.
“Masyarakat sudah menyampaikan pengaduan berdasarkan temuan dan bukti yang kami miliki. Namun, ketika dikonfirmasi jawaban yang kami terima selalu sama yakni, laporan masih dalam proses atau sedang ditela’ah. Setelahnya, adem lagi tanpa kejelasan,” sindir Eko.
Eko juga menyoroti laporan pengaduan terkait dugaan pungutan liar yang menurutnya belum memperoleh kejelasan tindak lanjut. Situasi tersebut, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum dan membuat warga enggan melaporkan dugaan penyimpangan.
Eko menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Upaya tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kami memiliki bukti penyampaian sejumlah laporan dan siap menunjukkan dokumen yang relevan. Kami hanya menginginkan kejelasan, transparansi serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa penjelasan mengenai perkembangan penanganannya,” tegas Eko.
Eko menyayangkan apabila laporan masyarakat yang dimaksud tidak memperoleh informasi perkembangan yang memadai. Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status laporan-laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Eko, kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat kerja Aparat Penegak Hukum (APH) melainkan mendorong agar fungsi penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami membantu Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika laporan masyarakat belum mendapatkan kejelasan, kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini. Kami akan terus menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Eko menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam waktu dekat.
Eko berharap langkah tersebut dapat mendorong evaluasi terhadap penanganan laporan-laporan yang dipersoalkan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
“Biarkan di atas langit masih ada langit. Kami akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta agar setiap laporan ditangani secara profesional dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Tujuan kami sederhana, keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya. (Hasrul)






