BERITA JAKARTA – Eks Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (P2 DJBC) Bea & Cukai, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar.
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Budiman Bayu Prasojo, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Jaksa mengatakan, Bayu pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea & Cukai, telah menerima uang dari jajaran PT. Bluery Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan sebanyak 7 kali penerimaan.
“Dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ucap Penuntut Umum KPK.
Penuntut Umum menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
“Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong dan 8.100 ringgit Malaysia. Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman menerima Rp7,69 miliar,” terang Penuntut Umum.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak ini tidak dilaporkan oleh Bayu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, semestinya sebagai Penyelenggara Negara, Bayu memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” tutur Penuntut Umum.
Untuk itu, Bayu didakwa telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea & Cukai lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Untuk diketahui, ketiganya didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar. Persidangan Rizal, Sisprian dan Orlando kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Sofyan)






