BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengaku, merasa tertantang untuk melanjutkan laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Sejumlah dokumen yang berisi dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa Serang, Kabupaten Bekasi, sudah kita serahkan dalam laporan tersebut,” terangnya kepada Matafakta.com, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, kata Eko, laporan atau pengaduan ini juga sudah pernah dilayangkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), namun sayangnya tidak mendapatkan respon yang baik.
“Jangankan laporan kami dari FKMBP selaku masyarakat social control di Bekasi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang membatalkan SK Kepala Desa yang sudah incrach aja diabaikan, termasuk putusan MA-nya,” jelas Eko.
Bahkan, sambung Eko, surat peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sempat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi adanya putusan Pengadilan atau perintah tersebut pun, tidak langsung dilaksanakan.
“Ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kami melaporkan terkait status hukum dalam pengelolaan keuangan Desa Serang Kabupaten Bekasi dalam masa atau situasi SK Kepala Desa berinisial IH yang sudah dibatalkan Pengadilan,” ujarnya.
Sebab, lanjut Eko, Kepala Desa yang Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan Pengadilan seperti PTUN secara hukum tentunya telah kehilangan legalitas jabatannya sesuai Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Ingat, kekuasaan pengelolaan anggaran melekat pada jabatan, bukan personel individu. Artinya sudah kehilangan status PKPKD. Jika SK pengangkatannya dibatalkan Pengadilan, maka status PKPKD tersebut gugur demi hukum,” tuturnya.
“Apa itu PKPKD yaitu, Kepala Desa definitif secara otomatis bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa atau PKPKD. Lah, kalau SK-nya sudah dibatalkan Pengadilan masih mengelola tentu memiliki konsekwensi dong,” sambungnya.
Masih tambah Eko, artinya juga segala bentuk pencairan dana, penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) atau transaksi keuangan yang ditandatangani oleh mantan Kades tersebut pasca-putusan Pengadilan dianggap tidak sah.
“Tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau korupsi, karena menggunakan kewenangan yang sudah tidak ada. Oleh karena itu, kami FKMPB akan terus mengawal laporan kami biar terang duduk persoalannya,” pungkas Eko. (Mul)






