FKMPB Laporkan Dugaan PMH Desa Serang ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua FKMPB, Eko Setiawan

Photo: Ketua FKMPB, Eko Setiawan

BERITA BEKASI – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengaku, merasa tertantang untuk melanjutkan laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Sejumlah dokumen yang berisi dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa Serang, Kabupaten Bekasi, sudah kita serahkan dalam laporan tersebut,” terangnya kepada Matafakta.com, Selasa (14/7/2026).

Sebelumnya, kata Eko, laporan atau pengaduan ini juga sudah pernah dilayangkan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), namun sayangnya tidak mendapatkan respon yang baik.

“Jangankan laporan kami dari FKMBP selaku masyarakat social control di Bekasi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang membatalkan SK Kepala Desa yang sudah incrach aja diabaikan, termasuk putusan MA-nya,” jelas Eko.

Bahkan, sambung Eko, surat peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sempat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi adanya putusan Pengadilan atau perintah tersebut pun, tidak langsung dilaksanakan.

“Ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kami melaporkan terkait status hukum dalam pengelolaan keuangan Desa Serang Kabupaten Bekasi dalam masa atau situasi SK Kepala Desa berinisial IH yang sudah dibatalkan Pengadilan,” ujarnya.

Sebab, lanjut Eko, Kepala Desa yang Surat Keputusan (SK)-nya telah dibatalkan Pengadilan seperti PTUN secara hukum tentunya telah kehilangan legalitas jabatannya sesuai Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Ingat, kekuasaan pengelolaan anggaran melekat pada jabatan, bukan personel individu. Artinya sudah kehilangan status PKPKD. Jika SK pengangkatannya dibatalkan Pengadilan, maka status PKPKD tersebut gugur demi hukum,” tuturnya.

“Apa itu PKPKD yaitu, Kepala Desa definitif secara otomatis bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa atau PKPKD. Lah, kalau SK-nya sudah dibatalkan Pengadilan masih mengelola tentu memiliki konsekwensi dong,” sambungnya.

Masih tambah Eko, artinya juga segala bentuk pencairan dana, penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) atau transaksi keuangan yang ditandatangani oleh mantan Kades tersebut pasca-putusan Pengadilan dianggap tidak sah.

“Tindakan ini berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau korupsi, karena menggunakan kewenangan yang sudah tidak ada. Oleh karena itu, kami FKMPB akan terus mengawal laporan kami biar terang duduk persoalannya,” pungkas Eko. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB