BERITA BEKASI – Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan tanggapan dan jawaban, terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-38 masa persidangan ketiga yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (13/7/2026).
Selain penyampaian pendapat Raperda APBD tahun anggaran 2025, rapat Paripurna juga membahas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 16, terkait pelaksanaan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Asep menegaskan, pembahasan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pertanggung jawaban ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundangan, melainkan sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, setiap tahapan pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama, penyempurnaan kebijakan, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Plt. Bupati Asep juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi atas berbagai masukan konstruktif yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam tahapan pembahasan khusus Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD),” ujarnya.
Asep menilai berbagai masukan tersebut sangat penting sebagai evaluasi guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, peningkatan kualitas layanan publik, serta mendukung pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang lebih baik pada masa mendatang.
“Seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian serius Pemkab Bekasi serta menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan, penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas layanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, Plt Bupati juga menyambut baik dan mengapresiasi atas rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus 16 DPRD mengenai tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Bekasi tahun 2025. Rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan, penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemkab Bekasi meyakini bahwa dengan pemerintahan yang baik hanya dapat terwujud melalui semangat kebersamaan dan komitmen yang sama untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya,” jelas Asep.
Semangat inilah yang menjadi landasan dalam dalam membangun sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Bekasi yang semakin maju, inklusif dan berkelanjutan.
“Saya berharap seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar serta semakin memperkuat komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” pungkasnya. (Bray)






