BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selama 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan, Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, secara terencana, terstruktur dan sistematis yang mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar dan keadaan ekonomi Nadiem berkecukupan, sehingga tidak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar Hakim.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Anggota, Andi Saputra. Pada pokoknya, Hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan Jaksa.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun dengan subsider 9 tahun pidana kurungan. (Sofyan)






