Eks Mendikbudriatek Divonis 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Nadiem Anwar Makarim

Photo: Nadiem Anwar Makarim

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selama 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan, Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, secara terencana, terstruktur dan sistematis yang mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar dan keadaan ekonomi Nadiem berkecukupan, sehingga tidak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar Hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Anggota, Andi Saputra. Pada pokoknya, Hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun dengan subsider 9 tahun pidana kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengamat: Pertaruhan Marwah Hukum di Tengah “Perang Attrition” Lembaga
Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?
AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kejati DKI Didesak Jelaskan Mandeknya Kasus Pemerasan di Kemenkumham
Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
AKHERA Minta Presiden Nonaktifkan Menhut Raja Juli Antoni
Demo BEM UI di Hari HUT Bhayangkara Menuai Sorotan Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:38 WIB

Pengamat: Pertaruhan Marwah Hukum di Tengah “Perang Attrition” Lembaga

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:49 WIB

Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:35 WIB

Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:48 WIB

Kejati DKI Didesak Jelaskan Mandeknya Kasus Pemerasan di Kemenkumham

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan

Berita Terbaru

Photo: Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja & Acara Haul ke-5 H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Ini Kata Plt. Bupati Bekasi di Haul ke-5 Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:31 WIB

Photo: Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto

Seputar Bekasi

AKHERA Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek IPAL TPA Burangkeng

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:32 WIB