Eks Mendikbudriatek Divonis 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Nadiem Anwar Makarim

Photo: Nadiem Anwar Makarim

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selama 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan, Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, secara terencana, terstruktur dan sistematis yang mengakibatkan kerugian Negara yang sangat besar dan keadaan ekonomi Nadiem berkecukupan, sehingga tidak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar Hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Anggota, Andi Saputra. Pada pokoknya, Hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun dengan subsider 9 tahun pidana kurungan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB