KAMAKSI Desak Kejagung dan KPK Periksa Direksi Telkom dan Telkomsel

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi

Photo: Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan kerugian investasi PT. Telkomsel di GoTo Gojek Tokopedia yang disebut mencapai Rp4,74 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KAMAKSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam investasi tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski menyebut temuan audit BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang perlu didalami, mulai dari dugaan kerugian negara, potensi pelanggaran prosedur investasi, hingga kemungkinan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan investasi tersebut.

“Kami mendesak Kejagung dan KPK segera memulai pemeriksaan serta penyelidikan terkait dugaan kerugian negara Rp4,74 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO,” ujar Joko Priyoski.

Joko menilai nilai kerugian tersebut sangat besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program publik seperti perbaikan sekolah, pembangunan infrastruktur, hingga program makan bergizi bagi anak sekolah.

KAMAKSI Soroti Kinerja Direksi Telkomsel dan Telkom

Selain mendesak Penegakan Hukum, KAMAKSI juga mengkritik kinerja manajemen PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Telkomsel.

Joko menilai jajaran Direksi kedua perusahaan BUMN tersebut perlu dievaluasi menyusul polemik investasi yang menjadi sorotan publik.

Joko menilai kepemimpinan Direktur Utama Telkomsel, Nugroho serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, dinilai belum mampu menjaga stabilitas dan tata kelola perusahaan secara optimal.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan agar seluruh BUMN dikelola secara bersih, efisien dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami mendesak Pemerintah melakukan evaluasi total, termasuk mengganti jajaran Direksi dan Direktur Utama Telkomsel maupun Telkom yang dinilai gagal menjalankan arahan Presiden,” kata Joko.

Investasi Telkomsel di GOTO Dinilai Perlu Transparansi

KAMAKSI juga menilai investasi Telkomsel di GOTO yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari transformasi digital nasional kini memunculkan pertanyaan publik setelah muncul temuan kerugian investasi.

Menurut organisasi tersebut, publik berhak mengetahui apakah keputusan investasi perusahaan pelat merah benar-benar dilakukan berdasarkan kajian bisnis yang matang atau dipengaruhi faktor lain di luar kepentingan bisnis perusahaan.

“Pertanyaan publik sekarang adalah apakah investasi tersebut murni berdasarkan perhitungan bisnis atau ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujar Joko.

Harta Kekayaan Direksi Jadi Sorotan

Ditengah polemik yang berkembang, laporan harta kekayaan pejabat perusahaan juga ikut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp84,28 miliar tanpa utang.

Rincian kekayaan tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp9,04 miliar, alat transportasi dan mesin Rp467 juta, surat berharga Rp45,5 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp29,27 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, berdasarkan LHKPN per 15 Agustus 2025 tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp199,1 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp58,5 miliar yang tersebar disejumlah daerah, koleksi kendaraan mewah sekitar Rp5,78 miliar, surat berharga Rp39,9 miliar serta kas dan setara kas mencapai Rp89,4 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Telkomsel maupun Telkom Indonesia, terkait tuntutan KAMAKSI dan polemik dugaan kerugian investasi tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB