Ingkar Janji Pembayaran Batu Bara, PT. BKP Digugat ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung Pengadilan Negeri Bekasi

Photo: Gedung Pengadilan Negeri Bekasi

BERITA JAKARTA – Diduga ingkar janji atas pembayaran batu bara sebanyak 207 kali pengiriman yang dilakukan PT. Bina Karya Prima (BKP), Kuasa Hukum PT. Wahana Sumber Rezeki (WSR), Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya dan Romansyah Setyadi, terpaksa membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Budi R Purnomo, Alexius Tantrajaya dan Rene Putra Tantrajaya selaku Kuasa Hukum penggugat PT. WSR, menyerahkan bukti surat sebanyak 674 lembar.

Kemudian, Majelis Hakim bersama-sama Alexius Tantrajaya dan Rene Putra Tantrajaya memvalidasi bukti-bukti surat terkait ingkar janji pembayaran batu bara sebanyak 207 kali pengiriman yang diduga dilakukan secara sengaja oleh tergugat PT. Bina Karya Prima (BKP).

“Sudah tuntas validasi bukti surat penggugat yang begitu banyak. Selanjutnya giliran tergugat mengajukan bukti-bukti surat. Sidangnya kita jadwalkan pada 10 Maret 2026. Diusahakan pagi ya, karena waktu persidangan pendek atau tidak selama hari-hari persidangan sebelum Ramadhan,” ucap Budi R Purnomo diruang sidang.

Atas saran Majelis Hakim, Penasihat Hukum tergugat PT. BKP menyatakan kesiapannya menyerahkan bukti surat sebagaimana dijadwalkan Majelis Hakim PN Bekasi.

“Kami siap menyerahkannya Yang Mulia,” katanya.

Dalam surat gugatannya, Alexius dan Rene Putra menyebutkan, tergugat PT. BKP telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap penggugat. Yaitu dalam hal pembayaran atas 207 kali pengiriman batu bara dengan spesifikasi baiki sebagaimana disepakati.

Tagihan pengiriman batu bara yang tersendat tersebut mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai 30 Juli 2025. Totalnya pembayarannya sebesar Rp11.656.521.887 atau Rp11,6 miliar lebih.

Seluruh tagihan tersebut telah jatuh tempo pada saat gugatan diajukan 22 Oktober 2025. Namun hingga kini tergugat PT. BKP tidak kunjung melaksanakan kewajibannya atau pembayarannya tersebut.

Oleh karena ada dugaan PT. BKP sengaja lalai melakukan pembayaran dan berdampak nyata pula pada perputaran keuangan PT. WSR, maka penggugat dalam gugatannya mengenakan denda sebesar 5 persen setiap bulannya. Oleh karena itu, besaran nilai gugatan terhadap tergugat menjadi Rp12,6 miliar lebih.

Selain gugatan yang bersumber dari batu bara yang dikirimkan tersebut namun tidak dibayar itu, penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp10 miliar.

Tuntutan immateril ini muncul karena tergugat menyebutkan batu bara dari penggugat yang digunakan tidak memenuhi spek atau standar.

Padahal, setiap pengiriman batu bara dari penggugat ke tergugat sebanyak 207 kali selalu dilakukan pengecekan dan uji laboratorium tergugat sendiri. Hasilnya selalu baik dan memenuhi standar maka batu bara tersebut dipergunakan seluruhnya oleh tergugat.

Kendati dimanfaatkan dengan baik, tergugat tidak juga melakukan pembayaran atas kiriman-kiriman batu bara penggugat. Bahkan tergugat meminta konpensasi kerugian atas penggunaan batu bara yang dikirim penggugat dan dipergunakan dengan baik oleh tergugat.

Tuduhan batu bara tidak berkualitas dinilai penggugat telah berakibat merusak nama baiknya. Tidak itu saja, berdampak pula terganggunya kepercayaan mitra bisnis dan rekan usaha penggugat sekarang dan ke depan. Maka kerugian penggugat tersebut wajib ditanggung tergugat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB