Eksekusi Tanah di Menteng Gagal, Diduga Akibat Surat Kuasa Hukum Termohon

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Purnama Sutanto.

Photo: Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Purnama Sutanto.

BERITA JAKARTA – Rencana eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Menteng, Jakarta Pusat, batal dilaksanakan pada Rabu 29 Oktober 2025.

Pembatalan itu, diduga dipicu oleh surat dari Kuasa Hukum pihak termohon eksekusi yang meminta Kepolisian tidak memberikan bantuan pengamanan.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto menjelaskan, pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019, tertanggal 18 Juli 2023.

“Objek yang akan dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM Nomor: 431 Gondangdia atas nama Noraini Bawazier,” ucap Purnama kepada wartawan saat akan sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Namun, sebelum pelaksanaan, Kuasa Hukum, Noraini, Srie Melyani melayangkan surat resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat bernomor: A-SM040/X/YA/2015 yang berisi permohonan agar polisi tidak memberikan bantuan pengamanan terhadap eksekusi tersebut.

Dalam suratnya, Srie beralasan perkara yang menjadi dasar eksekusi bukan sengketa hak, melainkan gugatan “ingin membeli” dari penggugat terhadap tanah milik kliennya.

“Penggugat bukan pemilik dan dalam amar putusan juga tidak dinyatakan sebagai pemilik. Karena itu, ia tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” tulisnya.

Srie juga menyinggung bahwa putusan perkara tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024.

Dalam rapat itu, Komisi III disebut menyimpulkan bahwa putusan dimaksud bersifat non-executable, karena bertentangan dengan hak kepemilikan sah Noraini Bawazier. Akibat adanya surat tersebut, pelaksanaan eksekusi akhirnya ditunda.

“Eksekusi gagal, karena adanya surat pengacara. Aneh tapi nyata. Ini Preseden buruk bagi Penegakan Hukum, karena efeknya personal,” kata Purnama dan menilai tindakan ini berpotensi menurunkan wibawa lembaga Peradilan.

“Jika setiap pihak bisa membatalkan putusan Pengadilan hanya dengan surat permohonan, ini akan menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum di Indonesia,” sambung Purnama.

Purnama mengingatkan, penundaan eksekusi seharusnya juga mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menegakkan hukum secara berkeadilan, di antaranya:

  1. Larangan mengkriminalisasi rakyat kecil dan mencari-cari kesalahan;
  2. Penghentian praktik mencari-cari masalah dalam penegakan hukum;
  3. Penegakan hukum dengan hati nurani, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas;
  4. Perlindungan terhadap rakyat lemah; dan
  5. Evaluasi internal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan Hukum harus dilakukan dengan keadilan, hati nurani, dan berorientasi pada kemanusiaan,” kutip Purnama.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon lainnya, Hendri Donal menegaskan bahwa eksekusi merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap putusan Pengadilan yang sudah inkracht dan tidak dijalankan secara sukarela dapat dieksekusi secara paksa. Dalam hal ini, Pengadilan meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian, dan polisi wajib memberikan dukungan tersebut demi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendri, alasan kepolisian menunda pengamanan dengan merujuk pada surat Kuasa Hukum pihak termohon merupakan pelanggaran terhadap aturan main.

“Jika benar demikian, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.

Hendri juga menilai penggunaan hasil RDPU DPR sebagai dasar penundaan eksekusi adalah bentuk kekeliruan.

“DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengekseminasi atau menilai putusan pengadilan. Itu sudah di luar fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, tugas penegakan hukum, termasuk pelaksanaan eksekusi, berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN).

“Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan demi menjamin kepastian hukum. Meskipun bumi dan langit bersatu, hukum tetap harus ditegakkan,” pungkas Hendri.

Peristiwa di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, kini menjadi perhatian publik dan praktisi hukum.

Perkara ini memunculkan perdebatan, apakah Aparat Penegak Hukum berhak menunda pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya berdasarkan surat permohonan dan rekomendasi politik. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB