Jaksa Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terhadap Pelaku Tabrak Lari

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Terdakwa Ivon Setia Anggara Saat Diruang Sidang

Photo: Terdakwa Ivon Setia Anggara Saat Diruang Sidang

BERITA JAKARTA – Lemahnya Penegakan Hukum terjadi saat Penuntut Umum Rahmat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan hukum terhadap Ivon Setia Anggara itu dibacakan Jaksa Rahmat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/9/2025).

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Rahmat.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 yang mengakibatkan korban Supardi (82) luka parah dan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian di Rumah Sakit (RS).

Jaksa Rahmat mengatakan, Ivon secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia.

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata Rahmat.

Jaksa Rahmat menyatakan, tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang berusia lanjut ditabrak, sehingga meninggal dunia.

Selain itu, korban meninggal dunia meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga. Terdakwa Ivon juga belum menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kepada keluarga yang kehilangan orang tua mereka.

Sementara, Haposan anak korban menyatakan, kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa karena tuntutan tersebut lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor: 22 Tahun 2009 itu.

“Harusnya dia dihukum berat, karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua. Saya siap menabrak orang jika hukumannya cuma 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Haposan.

Sebelumnya, korban Supardi meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 9 Mei 2025.

Supardi yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di Komplek Perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang yang dikemudikan terdakwa Ivon menabrak sang ayah.

Kejadian ini sempat terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di Kawasan tersebut. Mobil yang dikemudikan terdakwa Ivon, sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

“Dia langsung kabur dan tidak menolong Papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

Menurut Haposan, dilokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan. Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi disebuah Ruko yang dekat dengan Kawasan tersebut.

“Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” katanya.

Haposan berujar, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit maka nyawa ayahnya mungkin masih bisa tertolong.

“Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.

Haposan juga mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

“Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pleidoi dari Kuasa Hukum terdakwa Ivon. (Sofyan)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB