BERITA JAKARTA – Aroma tidak sedap menyeruak di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Fariz RM, Kamis (11/9/2025).
Pasalnya, saat Ketua Majelis Hakim, Lusiana Amping membacakan amar putusan tidak mempertimbangkan Fariz RM.
Saat persidangan Hakim Lusiana Amping hanya menyebut Fariz sudah berulang kali terjerat kasus narkoba. Perkara ini merupakan keempat kalinya pria itu berurusan dengan hukum, karena penyalahgunaan narkoba.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ucap Lusiana Amping.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap Fariz yang sopan selama persidangan dan kooperatif mengakui perbuatannya. Majelis menilai pengakuan itu membantu proses persidangan berjalan lancar.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Fariz dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dikonfirmasi media ini soal apakah akan mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tidak merespon Jumat 12 September 2025. (Sofyan)






