Dalih Dirtut Pidsus Kejagung Soal Keterlibatan Eks Mendag Enggartiasto

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Enggartiasto Lukita

Foto: Enggartiasto Lukita

BERITA JAKARTA – Meski nama mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis 19 Juni 2025, terkait importasi gula dengan terdakwa Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Angels Products.

Namun demikian ada dugaan hingga saat ini Enggartiasto Lukita tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung). Padahal, Enggartiasto Lukita, disebutkan sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Nama Enggartiasto hanya disebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bersama-sama dengan delapan bos perusahaan gula swasta.

Adapun delapan pengusaha gula yang disebut melakukan PMH bersama Enggartiasto adalah Dirut PT. Angels Products, Tony Wijaya NG, Direktur PT. Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT. Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Kemudian, Direktur Utama PT. Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT. Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Kemudian, Kuasa Direksi PT. Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT. Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

“Terdakwa Tony Wijaya Ng, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Enggartiasto Lukita, secara melawan hukum,” ucap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Juni 2025 lalu.

Penuntut Umum menyebut, Enggartiasto bersama-sama Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus dan delapan bos gula swasta itu merugikan Negara sebesar Rp578,1 miliar.

Selain itu, Penuntut Umum membeberkan sejumlah PMH yang dilakukan para terdakwa bersama-sama Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong.

“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah atau GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” papar Jaksa

“Mengajukan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah atau GKM kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” sambungnya.

Media sudah meminta konfirmasi Minggu 3 Agustus 2025 kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Agung), Anang Supriatna, namun sampai berita ini diturunkan belum direspon.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno merespon soal adanya nama Enggartiasto dalam sidang pembacaan dakwaan Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Angels Products.

“Ya nanti kalau memang terlibat, Hakim buat penetapan (untuk Hadirkan Enggar), kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa kan bakal mengikuti penetapan Hakim, siapa pun yang minta itu, kan gitu,” ucap Sutikno, Rabu 25 Juni 2025.

Namun sebelum adanya perintah dari Majelis Hakim, lanjut Sutikno, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang memang masuk dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.

Kendati demikian, jika nantinya dalam tahap pembiayaan Hakim memerintahkan agar Enggar dihadirkan dalam sidang, maka Penuntut Umum pun akan mengikuti arahan tersebut.

“Sekarang kalau pembuktian, (yang diperiksa di sidang) saksi-saksi yang ada di dalam BAP kan lainnya seperti itu. Mereka yang berkapasitas sebagai saksi,” jelasnya.

“Berarti kalau ada nama disebut, kemudian ini (di BAP) nggak ada ya biar mereka (Hakim) minta supaya dihadirkan, kan begitu,” timpalnya.

Selain itu, Sutikno juga menjelaskan kenapa pada saat penyidikan beberapa waktu lalu Enggar tak turut diperiksa sebagai saksi. Pasalnya kata dia, pada saat itu, penyidik hanya berfokus mengusut peristiwa korupsi impor gula ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan yakni periode 2015-2016.

“Kan itu, untuk buktinya disitu. Nanti kalau disitu ada keterkaitan kemudian dipanggil ya silahkan saja diajukan dimintakan ke Hakim. Jadi kalau ada penetapan Hakim ya (Enggartiasto) kita undang, kita panggil,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Pengamat: Pertaruhan Marwah Hukum di Tengah “Perang Attrition” Lembaga
Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?
AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Kejati DKI Didesak Jelaskan Mandeknya Kasus Pemerasan di Kemenkumham
Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
AKHERA Minta Presiden Nonaktifkan Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:27 WIB

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:38 WIB

Pengamat: Pertaruhan Marwah Hukum di Tengah “Perang Attrition” Lembaga

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:49 WIB

Benarkan Fery Boboho Terlibat Sebagai Perantara Suap Jampidsus Febri Ardiansyah?

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:49 WIB

AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:35 WIB

Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Berita Terbaru

Photo: Dirjen Binalavotas Kemnaker, Darmawansyah

Berita Utama

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:27 WIB

Photo: Kepala Desa Sukaraya, Dano Sumarno Saat Ziarah Kubur ke Makam Almarhum H. Eka Supria Atmaja.

Seputar Bekasi

Kades Sukaraya Kenang Dedikasi dan Jasa Almarhum H. Eka Supria Atmaja

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:40 WIB