BERITA JAMBI – Gayung tak bersambut mungkin pepatah itulah yang cocok disematkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi, terhadap terdakwa, Helen Dian Krisnawati alias HDK.
Hal itu, dikatakan Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono, menyimak putusan hukum yang diberikan terhadap Helen alias HDK yang diberi julukan sebagai “Ratu Narkoba”.
“Kalau pertimbangan Hakim, karena tidak ditemukan alat bukti langsung yang menunjukkan Helen mengendalikan pengiriman barang secara fisik itu sampai kiamat pun ngak akan dapat,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Sabtu (2/8/2025) di Jakarta.
Sebab, kata Agus, terdakwa Helen bukan sekelas penjual lapangan, tapi levelnya sudah boss besar alias pengendali yang memiliki jaringan dan kaki tangan. Bahkan bandar seperti Helen belum tentu memakai narkoba.
“Sebelumnya kan saya sudah sampaikan itu. Lagian mana ada bandar besar sekelas Helen sendiri yang turun tangan jual barang haram tersebut. Ngaco, kita sulit menyakinkan Hakim, karena itu kewenangannya,” tutur Agus.
Meski begitu, lanjut Agus, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Jambi, Nophy Tennophero Suoth, sudah menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan yaitu banding.
“Jaksa kan sudah menyatakan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan terhadap Helen. Mohon maaf, bandar sekelas Helen ini adalah pengendali jadi dimana pun dia bisa mengendalikan kaki tangannya,” ujar Agus.
Sebelumnya, Helen dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Asri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi, karena dinilai terbukti sebagai pengendali jaringan sabu lintas daerah.
Dalam dakwaan, Helen disebut memerintah kurir hingga pengatur distribusi sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram. Namun, Majelis Hakim PN Jambi dalam putusannya hanya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Hakim menilai perbuatan Helen memang sangat serius, tapi ada pertimbangan lain yang membuat vonis mati tidak dijatuhkan. Salah satunya, tidak ditemukan alat bukti langsung yang menunjukkan Helen mengendalikan pengiriman barang secara fisik.
“Ya, semoga aja nanti Majelis Hakim banding berpendapat lain dengan mempertimbangkan reaksi public terhadap proses hukum Helen. Sebab, di Pengadilan tingkat pertama reaksi public tidak dipertimbangkan,” pungkas Agus. (M. Siregar)






