BERITA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Sakti Nusantara (LSM-GANAS), Brian Shakti mengatakan, banyaknya pengaduan dan pelanggaran standard pelayanan dalam penanganan pasien di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita terima pengaduan dari pasien tindakan kiret secara sepihak yang dilakukan RSUD Cabangbungin yaitu operasi Caesar terhadap pasien yang mengandung 4 bulan yang mengalami gagal operasi,” terang Brian kepada Matafakta.com, Senin (14/7/2025).
Sepihak yang dimaksud, lanjut Brian, saat operasi dilakukan terhadap pasien yang tengah mengandung 4 bulan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak keluarga baik persetujuan maupun tandatangan untuk melakukan tindakkan terhadap pasien.
“SOP operasi mewajibkan adanya persetujuan dari keluarga pasien atau yang dikenal dengan informed consent, sebelum tindakan operasi dilakukan. Ini berlaku terutama untuk tindakan invasif atau tindakan berisiko tinggi,” tegasnya.
Tujuan dari informed consent ini, kata Brian, adalah untuk memastikan bahwa pasien atau keluarga memahami sepenuhnya tindakan medis yang akan dilakukan dan secara sadar menyetujuinya sekaligus juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien.
“Memang ada juga disituasi tertentu yang mungkin memerlukan pengecualian, seperti tindakan darurat yang mengancam nyawa pasien, dimana tindakan medis harus segera dilakukan tanpa menunggu persetujuan,” ujarnya.
Namun demikian, sambung Brian, penting untuk dicatat bahwa informed consent adalah hak pasien dan kewajiban tenaga medis yang bertujuan untuk menjaga hak-hak pasien dan memastikan transparansi dalam pelayanan kesehatan.
“Fakta ini, kita meminta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang segera melakukan sidak bersama Dinas terkait ke RSUD Cabangbungin, karena banyaknya pengaduan masyarakat mulai dari pelecehan seksual, dugaan mal prkatek dan pelayanan yang buruk,” imbuhnya.
Masih kata Brian, masih hangat kasus seorang pasien muda, Bayu Padilah (26) yang mengalami kebutaan secara permanen yang diduga akibat kelalaian pada mata kanannya usai menjalani perawatan, karena Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Dugaan malpraktik menyeruak setelah keluarga korban menyampaikan bahwa keluhan medis Bayu selama dirawat tidak segera ditindaklanjuti tim dokter. Pihak keluarga pun secara resmi melaporkan pihak RSUD Cabangbungin ke Polres Metro Bekasi,” ungkapnya.
Dikatakan Brian, Bayu awalnya dirawat karena demam tinggi. Namun beberapa hari setelah dirawat di RSUD Cabangbungin, Bayu mulai mengeluhkan gangguan penglihatan pada mata sebelah kanannya.
“Namun, keluhan tersebut tidak langsung mendapat penanganan serius. Kondisi mata Bayu terus memburuk hingga akhirnya Bayu dirujuk ke RS Mata Cicendo Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan operasi,” tuturnya.
Namun, tambah Brian, kerusakan saraf mata yang sudah parah membuat penglihatannya tidak dapat diselamatkan. Bayu kini divonis mengalami kebutaan secara permanen yang membuat sang ibu, Eni Rusmini, tidak kuasa membendung kesedihannya.
“Gimana ngak sedih, anaknya masuk rumah sakit hanya karena demam, namun keluar dengan kondisi cacat seumur hidup karena dugaan kelalaian. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkas Brian (Hasrul)






