BERITA MALUKU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Provinsi, Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (17/2/2025).
Selain tersangka S, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu juga melakukan pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 tersebut.
“Kami telah menetapkan MR sebagai tersangka berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: TAP-40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025,” ucap Kasie Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian keduanya S dan MR, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Ternate,” sambungnya.
Tersangka S ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nomor: PRIN–43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Sementara, MR berdasarkan surat perintah penahanan yang telah ditandatangani Kajari Pulau Taliabu, Nomor: PRIN–42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025,” jelasnya.
Adapun peran tersangka MR yakni sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (PT. DSM) pada tahun 2022 telah diminta tersangka S untuk mencari 3 perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Ketiga perusahaan yang disodorkan MR yakni, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous,” imbuhnya.
Masih kata Nazamudin, setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing rekening perusahaan lalu tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 perusahaan tersebut.
“Kemudian uang yang ditarik tersebut dimasukan kedalam Rekening PT. DSM yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka S,” pungkasnya. (Sofyan)






