Penyidik Kejari Pulau Taliabu Tahan Direktur PT. DSM dan PPK

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kegiatan Proyek Pembangunan MCK Individual

kegiatan Proyek Pembangunan MCK Individual

BERITA MALUKU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Provinsi, Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (17/2/2025).

Selain tersangka S, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu juga melakukan pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 tersebut.

“Kami telah menetapkan MR sebagai tersangka berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: TAP-40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025,” ucap Kasie Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian keduanya S dan MR, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Ternate,” sambungnya.

Tersangka S ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nomor: PRIN–43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“Sementara, MR berdasarkan surat perintah penahanan yang telah ditandatangani Kajari Pulau Taliabu, Nomor: PRIN–42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025,” jelasnya.

Adapun peran tersangka MR yakni sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (PT. DSM) pada tahun 2022 telah diminta tersangka S untuk mencari 3 perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Ketiga perusahaan yang disodorkan MR yakni, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous,” imbuhnya.

Masih kata Nazamudin, setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing rekening perusahaan lalu tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari 3 perusahaan tersebut.

“Kemudian uang yang ditarik tersebut dimasukan kedalam Rekening PT. DSM yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka S,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB