Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com, Ranto Simanjuntak.

Foto: Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com, Ranto Simanjuntak.

BERITA JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT. Bukalapak.Com. Tbk (PT. BUKA), disesalkan Kuasa Hukumnya.

Menurut keterangan Kuasa Hukum PT. BUKA, Ranto Simanjuntak mengatakan, PKPU yang diajukan PT. Harmas pada 10 Januari 2025 secara hukum adalah tidak tepat.

Alasannya, sengketa tersebut merupakan masalah Perdata murni yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Negeri (PN), bukan Pengadilan Niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata Ranto, sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU.

“Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Justru pihak PT. Harmas yang belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh PT. BUKA,” tegas Ranto, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebagai informasi tambahan, permohonan PKPU ini bermula ketika klien kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik PT. Harmas.

Keputusan ini diambil karena pihak PT. Harmas telah melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan ruang yang layak pakai.

Pihak PT. Harmas menginformasikan kepada PT. BUKA bahwa tidak dapat melanjutkan operasinya, karena adanya permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, sehingga menyebabkan PT. Harmas tidak dapat beroperasi sejak bulan Juni 2018.

Hal ini, menunjukkan bahwa PT. Harmas tidak mampu menyediakan Gedung One Bell Park yang dapat digunakan sebagai kantor oleh PT. BUKA.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak PT. Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada PT. BUKA,” ulas Ranto selaku Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com.

“Kami memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan PT. Bukalapak. Com. Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid dan kuat,” ujar Ranto.

“Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, PT. BUKA mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Ranto menuturkan sebagai Kuasa Hukum, dirinya akan terus memantau proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum dan reputasi klien kami.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB