BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Barat, memastikan telah mengajukan Kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao, terdakwa penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024.
“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya Hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (18/1/2025).
Oleh karenanya, kata Harli, sesuai hukum acara, Jaksa Penuntut Umum, telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan Kasasi. Nomor: 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025.
“Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi dan saat ini Jaksa dalam perkara ini sedang menyusun memori Kasasi,” ulas Harli.
Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi.
Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk melakukan upaya hukum.
“Sejak putusan banding dibacakan, kami langsung mengambil langkah-langkah responsif dengan melakukan supervisi serta mengingatkan Kejati Kalbar untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum,” pungkas Harli.
Seperti diketahui Yu Hao, terbebas dari dakwaan kasus tambang emas ilegal 774 kilogram, setelah PT. Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya. (Sofyan)