BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, berencana akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh Jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.
“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, Kabupaten, Kota, Kejari sampai ke Kejati ke kami (Kejagung),” ucapnya disela-sela Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Dituturkan Asep, selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para Jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke Jampidum pada Kejagung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup atau percobaan dan bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kata Asep, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua Jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.
Meskipun kami, tambah Asep, memberikan kebebasan pada Kajati dan Kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan.
“Sistem terintegrasi itu, masih akan disusun secara bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045,” pungkasnya. (Sofyan)