Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Tidak ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka penerima suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menjadi pertanyaan publik.

Sebab menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dalam keterangan persnya mengatakan, Ketua PN Surabaya, kecipratan uang suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp20.000 dollar Singapura.

“Uang tersebut diberikan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui perantara Hakim Erintuah Damanik,” kata Harli pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin.

Selain itu, lanjut Harli, ada juga slot untuk Panitera Hakim, Siswanto sebesar 10.000 dollar Singapura.

“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku Panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” ungkap Harli.

Baca Juga :  Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Tak hanya itu, Panitera PN Surabaya juga dapat jatah suap senilai 10.000 SGD. Namun sayangnya, Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN Surabaya tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian perkara sidang yang didakwakan kepada anaknya Ronald Tannur di PN Surabaya. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:09 WIB

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB

Foto: Helena Lim

Berita Utama

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:38 WIB