Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Helena Lim

Foto: Helena Lim

BERITA JAKARTA – Minimnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Helena Lim dalam kasus korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah 2015–2022, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung), mengajukan banding.

“Benar, telah diajukan banding,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sutikno mengatakan, bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.

“Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan,” kata dia.

Selain Helena, kata Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas nama terdakwa, Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung dan Achmad Albani.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT. Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB

Foto: Helena Lim

Berita Utama

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:38 WIB