Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Kedua Tersangka

Pelimpahan Berkas, Barang Bukti dan Kedua Tersangka

BERITA JAKARTA – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kedua tersangka, berkas dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Kasus ini berawal dari tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka terkait pengurusan perkara yang menjerat Ronald Tannur. Berikut adalah kronologi penting dalam kasus tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oktober 2023:

Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara Tannur. MW pun menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.

Baca Juga :  FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Januari 2024:

Tersangka LR menghubungi saksi ZR dan meminta bantuan untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna mengetahui siapa saja Hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Juni 2024:

LR menyerahkan uang sejumlah 140.000 SGD kepada Erintuah Damanik, salah satu Hakim yang menangani perkara tersebut. Uang itu, kemudian dibagikan kepada dua Hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagian uang, sebesar 30.000 SGD, disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Panitera Siswanto, namun belum sempat diserahkan.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Juli 2024:

Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Agustus 2024:

Komisi Yudisial (KY) mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga Hakim tersebut dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

LR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 6, Pasal 5 dan Pasal 15 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MW disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama. (Sofyan)

Berita Terkait

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah
Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya
Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:06 WIB

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Berita Terbaru

Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan (Kanan) Bersama Pj Desa Serang, Achmad Fadillah (Kiri)

Seputar Bekasi

FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:06 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Jan 2025 - 09:06 WIB

Foto: Helena Lim

Berita Utama

Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:38 WIB