BERITA JAKARTA – Keberadaan PT. Perkasa Tradco Utama (PTU) sebagai penyedia peralatan Intelijen Law Enforcement Mobile Platform dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun 2024 sebesar Rp49,9 miliar mencurigakan.
Musababnya, karyawan di PT. PTU yang konon berbisnis alat Informasi Teknologi (IT) dan berada diperkantoran Kirana Cawang Business Park, Jakarta Timur itu berjumlah tiga orang saja.
“Benar pak. Karyawan disini cuma tiga orang saja,” ucap pekerja PT. PTU kepada Matafakta.com, Selasa (7/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berdalih, sejumlah karyawan lainnya sedang bekerja di luar kantor. “Saya tidak tau kerja di luar mana,” ujarnya dengan raut wajah bingung.
Kecurigaan kedua di kantor berlantai empat itu, tak hanya PT. PTU saja yang beraktivitas melainkan ada juga PT. Bina Satria Agung Perkasa (BSAP) dengan bendera perusahaan Perkasa Grup.
Hal tersebut diakui staf PT. PTU Pujianti kepada Matafakta.com saat menyambangi kantor itu, Selasa 7 Januari 2025. “Benar lebih dari satu perusahaan di kantor PT. PTU,” akunya.
Kecurigaan ketiga yakni, PT. PTU tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil seperti yang persyaratkan dalam dokumen lelang tender peralatan Intelijen Law Enforcement Mobile Platform di lingkungan Kejati Jakarta.
Misalnya, manajer proyek berpendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang telekomunikasi. Kemudian, tenaga teknis minimal berpendidikan S1 elektronika telekomunikasi dan adminitrasi minimal pendidikan D3 ekonomi.
Kecurigaan keempat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap staf tata usaha Kejati DKJ, Sugiono tampak menghindar saat dikonfirmasi media ini soal alat intelijen pada Selasa 7 Januari 2025.
Perlu diketahui selain menjabat PPK Sugiono adalah pengurus Masjid di lingkungan Kejati Jakarta. Namun jika merujuk peraturan yang mengatur tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
* Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 62 Tahun 2023
* Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018
* Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2024
PPK adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah.
PPK memiliki tugas dan kewenangan, di antaranya:
* Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana
* Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
* Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia
* Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada KPA
* Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada KPA.
Kemudian PPK memiliki integritas dan disiplin, b. menandatangani Pakta Integritas, c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK, d. berpendidikan paling rendah sarjana Strata Satu (S1) atau setara dan e. memiliki kemampuan manajerial. (Sofyan)