Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Pakta Integritas sejatinya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, transparan dan bebas dari korupsi. Akan tetapi kerap kali kegiatan Pakta Integritas hanyalah seremonial belaka, tanpa ada esensi dari acara tersebut.

Tengok saja sikap Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat memandu persidangan kasus suap terdakwa Rina Pertiwi mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Saat itu, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), meminta agar Majelis Hakim, menerbitkan surat panggilan sidang untuk saksi AKBP Argo Wiyono dan Banyuntoro Wiyono.

“Mohon kiranya Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi. Sebab dari tanggal 11 Desember 2024 sampai hari ini, kami sudah menanggil kedua saksi tetapi tidak juga hadir,” ucap Penuntut Umum, Nopriyandi.

Alih-alih memberikan rekomendasi, Hakim Eko Aryanto malah berdalih pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat pemanggilan paksa lantaran Penuntut Umum adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

“Enggak. Saudara saja yang berkewajiban untuk tetap menghadirkan saksi. Tetapi diupayakan tetap manual dulu. Kalau tidak memungkinkan kita pakai zoom meeting,” tutur Hakim Eko Aryanto.

Padahal, kesaksian AKBP Argo Yuwono dan Bayuntoro Wiyono dinilai penting untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp9 miiar yang diduga diberikan dari hasil “gugatan palsu” kasus tanah PT. Pertamina di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Kembali ke persoalan Pakta Integritas, Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing memimpin langsung pembacaan ikrar Pakta Integritas dan mengingatkan agar setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional dan akuntabel.

Ia menekankan, pentingnya pematuhan terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pakta Integritas dan semua harus mematuhi apa yang tertuang dalam naskah Pakta Integritas.

Sebelum pelaksanaan penandatanganan, pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, telah memberikan instruksi kepada seluruh Hakim dan pegawai untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai langkah menjaga kualitas tugas dan pelayanan dilingkungan Peradilan. (Sofyan)

Berita Terkait

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!
Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung
Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:30 WIB

Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Rabu, 8 Januari 2025 - 05:46 WIB

Tatkala Marbot Menjadi PPK Proyek Intelijen Puluhan Miliar Kejagung

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Berita Terbaru

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB