BERITA JAKARTA – Pakta Integritas sejatinya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, transparan dan bebas dari korupsi. Akan tetapi kerap kali kegiatan Pakta Integritas hanyalah seremonial belaka, tanpa ada esensi dari acara tersebut.
Tengok saja sikap Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat memandu persidangan kasus suap terdakwa Rina Pertiwi mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Saat itu, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), meminta agar Majelis Hakim, menerbitkan surat panggilan sidang untuk saksi AKBP Argo Wiyono dan Banyuntoro Wiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon kiranya Majelis Hakim untuk mengeluarkan surat penetapan pemanggilan saksi. Sebab dari tanggal 11 Desember 2024 sampai hari ini, kami sudah menanggil kedua saksi tetapi tidak juga hadir,” ucap Penuntut Umum, Nopriyandi.
Alih-alih memberikan rekomendasi, Hakim Eko Aryanto malah berdalih pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat pemanggilan paksa lantaran Penuntut Umum adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
“Enggak. Saudara saja yang berkewajiban untuk tetap menghadirkan saksi. Tetapi diupayakan tetap manual dulu. Kalau tidak memungkinkan kita pakai zoom meeting,” tutur Hakim Eko Aryanto.
Padahal, kesaksian AKBP Argo Yuwono dan Bayuntoro Wiyono dinilai penting untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp9 miiar yang diduga diberikan dari hasil “gugatan palsu” kasus tanah PT. Pertamina di Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur.
Kembali ke persoalan Pakta Integritas, Ketua PN Jakarta Pusat, Hendri Tobing memimpin langsung pembacaan ikrar Pakta Integritas dan mengingatkan agar setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, profesional dan akuntabel.
Ia menekankan, pentingnya pematuhan terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pakta Integritas dan semua harus mematuhi apa yang tertuang dalam naskah Pakta Integritas.
Sebelum pelaksanaan penandatanganan, pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, telah memberikan instruksi kepada seluruh Hakim dan pegawai untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai langkah menjaga kualitas tugas dan pelayanan dilingkungan Peradilan. (Sofyan)