BERITA JAKARTA – Praktik lancung Penunjukan Langsung dalam pengadaan Laboratorium Digital Forensik Tahun 2024 sebesar Rp300 miliar pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memantik kecurigaan publik.
Pasalnya, Penunjukan Langsung alias PL dalam pengadaan Barang dan Jasa sangat rawan diselewengkan.
“Jangankan Penunjukan Langsung, pengadaan Barang dan Jasa melalui pelelangan pun masih terjadi korupsi secara masif,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Fickar mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan guna menyelidiki dugaan proyek Intelijen bernilai ratusan miliar di Kejaksaan Agung tersebut.
“Supaya tidak ada jeruk makan jeruk,” ucap Fickar menanggapi beberapa proyek di Kejagung yang kini sudah menjadi perhatian public tersebut.
Wajar saja apabila Fickar meragukan jika institusi Kejagung akan menangani dugaan korupsi itu tidak akan berjalan maksimal.
Pasalnya, jika merujuk berbagai pelanggaran oknum Jaksa nakal pun hingga kini terkesan ada pembiaran. Semisal kasus dugaan gratifikasi tambang blok Maidodo, mantan Kajati Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja “hanya” disanksi penurunan pangkat tanpa diadili ke meja hijau.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung agar mengusut soal dugaan korupsi pengadaan alat intai tersebut. Sebab menurut Hinca hal tersebut merupakan ujian Integritas Kejagung.
“Apakah tajam keluar, tapi tumpul ke dalam,” sindir Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat melalui sambungan telepon, Senin 2 Desember 2024 malam kemarin.
Hinca juga menghimbau apabila Kejagung enggan membuka tentang dugaa tender proyek pengadaan alat intelijen fiktif sebesar Rp950 miliar ke publik, maka dirinya akan meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan “agar fair.
Tak hanya itu saja, Komisi III DPR RI sebut Hinca, akan meminta penjelasan informasi ini kepada Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya.
“Kami di Komisi III DPR akan meminta penjelasan mengenai informasi ini kepada Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya,” pungkas Hinca. (Sofyan)