BERITA JAKARTA – Gelagat persekongkolan jahat dalam proses pengadaan alat Intelijen hampir Rp 1 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung) kian kentara.
Hal itu, bersandar pada hasil investigasi media Matafakta.com pada 6 November 2024 terhadap profil tiga perusahaan sebagai pemenang tender proyek ratusan miliar tersebut.
Termasuk, satu perusahaan yang menang kontes lelang proyek melalui sistem Penunjukan Langsung alias PL oleh oknum petinggi Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga perusahaan itu yakni, PT. Anja Bangun Selaras (ABS), PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) dan PT. Surya Muara Emas (SME) diduga tak layak disebut sebagai pemenang tender di Kejagung.
Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut jauh dari kesan bonafide lazimnya perusahaan pebisnis pada umumnya lokasi tersembunyi tidak ada papan nama perusahaan di area terbuka dan tidak ada karyawan.
Selain itu, masih satu atap dengan perusahaan lain yang menambah rasa keyakinan atas kecurigaan itu. Isyarat inilah yang membuat publik semakin mendalam ada dugaan kolusi megah proyek disana.
Pakar Hukum yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada dugaan proses kejahatan persengkongkolan dibalik tender pengadaan alat Intelijen di Kejagung.
“Semua tender di Pemerintahan harus terbuka, jika tidak bisa dicurigai itu sebagai proses kejahatan persekongkolan,” ucapnya menanggapi Matafakta.com, Senin (2/12/2024).
Apalagi, tambah Fickar, pemenangnya profil perusahaan yang tidak jelas yang patut dicurigai sebagai persekongkolan jahat untuk mengeruk uang Negara.
“Itu patut dicurigai sebagai persekongkolan jahat untuk mengeruk uang Negara. Itu jelas kejahatan,” pungkas Fickar. (Sofyan)